SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Kata Pepatah “Mulutmu Harimaumu” mungkin juga berlaku di sosial media “Ketikanmu Harimaumu” bagaimana tidak sosial media dijadikan tempat cacian yang berdampak nama baik.
Ujaran kebencian yang dituturkan oleh akun sosial media Facebook SS (samaran) yang ditujukan ke akun Facebook RS (samaran) menyebutkan beberapa perkataan yang tidak layak di share di Sosial Media.
Beberapa postingan tersebut berisikan kalimat “Wooyy lont3 bayar utang kau ko kac*k bak kau” , “Uyy Bin*tang tf kan lah utang kau ko” , “Wooyy Lont3 K*ampang bayar utang kau, ketemu di mano kito dimano kau kini anj*ng”.
Dilansir dari Hukumonline.com Hukum yang mengatur ujaran kebencian di media sosial, khususnya di Indonesia, tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang paling relevan adalah Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Riska Yuliasari, pemilik akun Facebook RS (samaran) menyampaikan bahwa perseteruan ini bermula dari pinjaman koperasi. Sebelumnya Riska pernah meminta tempo karena dirinya sedang dirawat di RSUD dan belum bekerja sehingga belum bisa mangangsur Koperasi.
“Kemaren sempat dirawat dan memang ada sempat tidak bayar koperasi kepada bersangkutan. Hingga keluar dari RS, saya sudah ingin kembali mengangsur, namun saya lihat dibeberapa postingan sosial medianya yang mengacu kepada saya dengan perkataan yang tidak mengenakan,” jelas Riska. Rabu (2/7/2025)
Kembali terjadi perseteruan diantara mereka saat postingan tersebut semakin dilontarkan pada Rabu 2 Juli 2025, dan akun tertuju marasa risih lantaran ini berkaitan dengan nama baik.
“Bermula telat bayar koperasi, tapi disebut dengan nama binatang, lont3, dan bahkan ia bawa-bawa Almarhum ayah saya. Saya rasa ini tidak sepadan,” ujar Riska.
Dengan kejadian ini, pemilik akun tertuju ingin melaporkan hal ini dengan pihak berwajib. Dirinya merasa tidak nyaman dan terancam dengan beberapa postingan akun tersebut.(mat)