SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Pemkab Kepahiang menegaskan untuk larangan transaksi jual beli kopi basah/merah. Pemkab mengundang semua pihak unsur forkopimda seperti Kapolres Kepahiang AKBP M Faisal Pratama, Kajari Kepahiang Asvera Primadona, serta Dandim 0409/RL Letkol Arh. Moch Erfan Yuli Saputro untuk membaha penerapan larangan penjualan kopi basah. Jumat (20/6/2025)
Bupati Kepahiang, Zurdi Nata mengatakan larangan penjualan dan pembelian kopi basah ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2020 tentang Mutu Kualitas Kopi.
Selama ini, perda ini dikatakan belum diterapkan secara tegas. Karena itu, untuk menerapkan kembali perda ini secara tegas, pemkab akhirnya melibatkan semua pihak.
“Kedepannya, kita akan membuat edaran kembali kepada camat dan kepala desa, agar perda ini diimplementasikan,” kata Nata.
Dikatakan Nata, pelarangan penjualan kopi basah ini memiliki banyak tujuan, seperti mencegah pencurian kopi, hingga untuk meningkatkan kualitas kopi dari petani.
“Sehingga ada nilai plus kopi petani kita di Kepahiang,” ujar Nata.
Dalam perda ini, juga diatur sanksi untuk pihak-pihak yang kedapatan melanggar, termasuk juga denda Rp 50 juta atau kurungan hingga 6 bulan.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP M Faisal Pratama mengatakan pihaknya sudah menerima laporan soal maling kopi di Kepahiang.
Mendapatkan laporan masyarakat ini, kepolisian, kata AKBP M Faisal, sudah melakukan beberapa langkah pencegahan.
Seperti di tingkat polsek, polisi sudah berdialog dan mengundang para toke kopi, untuk tidak lagi membeli kopi merah atau kopi basah.
Kemudian, di beberapa daerah perkebunan yang dinilai rawan, polisi juga sudah berpatroli, baik dengan personel berseragam atau tidak berseragam.
Selain itu, polisi juga mengamati jika ada anomali penjualan kopi. Anomali ini seperti di suatu wilayah, seharusnya belum ada panen, namun ada pihak yang menjual kopi basah.
Anomali ini akan diamati, dan dilakukan penyelidikan, apakah kopi tersebut memang milik warga, atau merupakan hasil curian.
“Ini adalah langkah-langkah antisipasi, atau preventif dari kepolisian,” kata AKBP M Faisal.
Polisi, lanjut AKBP M Faisal, juga meminta peran aktif dari semua lapisan masyarakat, untuk sama-sama menjaga wilayah dan kebun kopi masing-masing.
“Ini semua, dengan kerjasama semua unsur, kita bisa setidaknya meminimalisir adanya pencurian kopi,” ungkap dia.(mat)