Bupati Zurdi Nata Apresiasi LHP BPK RI Atas LKPD Kepahiang TA 2024

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Bupati Kepahiang, H Zurdi Nata, S.Ip sangat mengapresiasi LHP BPK RI atas LKPD Kepahiang TA 2024 yang saat ini baru saja diserahkan ke pemerintah daerah.

Apresiasi Bupati karena LHP ini merupakan bagian untik mewujudkan tata kelola pemerintah yang Baik ( Good Governance ) Transparan & Akuntabel.

“LHP yang kita terima ini merupakan hasil kerja keras dan profesional dari tim pemeriksa BPK yang sangat membantu kami dalam meningkatkan pengolaan keuangan dearah,” kata Bupati Kepahiang, Zurdi Nata kepada semarakpost.com Minggu (25/5/2025).

Selanjutnya pemerintah daerah akan langsung menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas LHP yang diberikan.

“Dalam penyusunannya kita telah berusaha maksimal sesuai dengan peraturan PerUU yang berlaku. Kami akan menindaklanjuti Rekomendasi yg diberikan dalam LHP sesuai dengan perUU yang berlaku,” lanjut Nata.

BACA JUGA : Lagi-lagi Temuan Fantastis Di Sekretariat DPRD Kepahiang. BPK Beri Opini WDP

BACA JUGA : Respon Positif Pecinta Olahraga Terkait Akan Dibangunnya Sport Center di Kepahiang

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD dilakukan dengan fokus pada aspek kesesuaian pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas pengendalian internal, serta kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan.

“Pemeriksaan keuangan daerah menjadi konsen utama BPK, meliputi kesesuaian dengan apa yang dilakukan, kepatuhan, pengendalian internal, dan kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan pemerintah daerah Kepahiang,” ujar Arif Agus.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan adanya permasalahan dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kepahiang. Karena temuan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas LKPD Tahun 2024 Kabupaten Kepahiang.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima. Ini merupakan batas waktu bagi pejabat untuk menunjukkan bahwa tindak lanjut telah dilakukan,” tambah Arif Agus.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang bersama DPRD berkomitmen penuh untuk memperbaiki dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

“Apapun catatan-catatan dari BPK akan segera kami tindaklanjuti secara terbuka dan bertanggung jawab. Kami bersama DPRD memiliki komitmen kuat terhadap tata kelola keuangan yang baik,” tegas Bupati.

Meskipun menerima opini Wajar Dengan Pengecualian, Bupati menegaskan bahwa hal ini tidak menyurutkan semangat Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu justru menjadi motivasi bagi kami. Ini akan menjadi spirit dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih efektif dan efisien ke depan,” pungkasnya.

Penyerahan LHP ini diharapkan menjadi momentum refleksi dan perbaikan untuk semua pihak terkait dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kepahiang. (mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *