SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Wakil Bupati Kepahiang, Abdul Hafizh lantik mantan sekwan DPRD Kepahiang menjadi Staff ahli bidang kesejahteraan pemkab Kepahiang. Selasa (22/4/2025).
Rolan Yudistira yang sebelumnya menjabat seketaris dewan kini dilantik menjadi staff ahli Pemkab Kepahiang.
Rolan sendiri beberapa waktu lalu terseret kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang yang hingga saat ini masih ditangani oleh Kejari Kabupaten Kepahiang.
Meskipun demikian, pelantikan ini dilakukan atas dasar telah menerima rekomendasi kemendagri.
“Saya harapkan usai dilantik ini, Rolan dapat beradaptasi dengan pekerjaan yang baru. Mengingat staff ahli pun memerlukan kinerja yang baik,” sampai Wabup, Abdul Hafizh.
Alasan yang cukup tepat saat wabup lontarkan jawaban sewaktu ditanya mengapa masih ada kesempatan terhadap Rolan.
Hal ini berkaitan dengan terulurnya waktu yang cukup lama untuk nonjob Rolan Yudistira. Hingga per-hari ini Rolan belum ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sekwan DPRD telah ditempatkan oleh PLT.
“Rolan ini belum ditetapkan sebagai tersangka, kita tetap mendukung APH dalam fungsinya, namun untuk saat ini sesuai rekomendasi kemedagri kita lantik bersangkutan untuk menempati jabatan tersebut,” ujar Wabup.
Pelantikan ini dilangsungkan di ruang kerja Wakil Bupati, hadir juga Sekda Kabupaten Kepahiang serta jajaran, Ketua DPRD, BKPSDM, Inspektorat dan yang bersamgkutan Rolan Yudistira.(mat)