Audiensi Bersama Badan Bank Tanah, Bupati Kepahiang Terus Perjuangkan Tarik Lahan PT. TUMS

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia serta Badan Bank Tanah. Kamis (12/6/2025)

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi terkait pengambilalihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh PT. Trisula Ulung Megasurya (PT. TUMS) serta koordinasi tanah eks PT. Kepahiang Indah seluas 1.191 Ha.

Dalam kunjungannya, Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah Dr. Hartono dan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kepahiang, Husni Thamrin.

“Kita hari ini kembali memperjuangkan pengambilalihan lahan HGU yang selama ini dikuasai oleh PT. TUMS,” ujar Bupati Zurdi Nata di hadapan pejabat Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah, Kamis (12/06/2025).

Respon positif dari Badan Bank Tanah membuat pemda Kepahiang semakin semangat untuk mengelola tanah tersebut guna sebagai genjotan PAD.

Disampaikan Bupati Kepahiang bahwa kunjungan kali ini menambah lagi kepastian terhadap penarikan lahan tersebut.

“Ya tadi sudah disampaikan bahwa kita akan terus memperjuangkan untuk menarik lahan HGU yang dikelola PT. TUMS. Seusai ini pemda akan menyurati pihak perusahaan yang nantinya tembusan surat tersebut ke Kejaksaan, Polres, hingga DPRD Kepahiang,” jelas Bupati Kepahiang saat diwawancarai oleh jurnalis Semarakpost.com melalui telepon.

Bupati juga menyampaikan bahwa selama beroperasi di Kabupaten Kepahiang, PT. TUMS tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi daerah.

“Selama perusahaan ini beroperasi, kontribusinya terhadap Kabupaten Kepahiang nyaris tidak ada. Bahkan, izin HGU-nya telah habis masa berlakunya, dan kami dari pemerintah daerah tidak merekomendasikan perpanjangan izin tersebut,” tegas Bupati.

Ia juga menambahkan bahwa dari sisi legalitas, PT. TUMS telah melakukan pelanggaran perizinan.

“Perusahaan ini juga tidak memiliki izin produksi, yang jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kepahiang secara resmi menyampaikan surat permohonan kepada Badan Bank Tanah untuk mengambil alih lahan bekas HGU PT. TUMS, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Kehadiran Bupati dan rombongan disambut langsung oleh Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Badan Bank Tanah. (mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *