Abdul Hafizh Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungutan Liar di Sekolah

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Wakil Bupati (wabup) Kepahiang Bengkulu, Abdul Hafizh menegaskan tidak boleh lagi ada pungutan uang perpisahan dan study tour untuk sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Kepahiang.

Menurut Abdul Hafizh, surat edaran (SE) Gubernur Bengkulu sendiri telah keluar, yang melarang sekolah tingkat SMA/SMK untuk memungut uang perpisahan dan study tour.

Berdasarkan SE gubernur ini, nantinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang juga akan mengeluarkan SE yang sama. Sesuai kewenangan Kabupaten/Kota, SE ini nanti akan berlaku untuk sekolah tingkat SD dan SMP di Kepahiang.

Dalam SE Pemkab Kepahiang ini nanti, akan melarang sekolah tingkat SD dan SMP di Kepahiang untuk memungut uang kepada siswa, baik dalam bentuk uang perpisahan, study tour, dan bentuk pungutan lain.

“Sesuai perintah pak gubernur, tidak ada pungutan liar di sekolah-sekolah,” kata Abdul Hafizh, Rabu (5/3/2025).

Dengan pelarangan pungutan ini, orang tua atau wali siswa diharapkan tidak lagi terbebani oleh pembayaran yang sebenarnya tidak perlu.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah mengeluarkan SE yang melarang semua jenis pungutan liar di sekolah tingkat SMA/SMK di Bengkulu.

Pungutan ini dalam bentuk uang komite, uang pembangunan, uang perpisahan, uang study tour, hingga uang pembelian buku dan LKS di sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *