SEMARAKPOST – BENGKULU | Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2025 resmi naik menjadi Rp2.670.039, meningkat sebesar Rp160.000 dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini telah disetujui melalui Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah pada Rabu (11/12/12).
Penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, dalam surat keputusan Gubernur yang diterbitkan tanggal 10 Desember 2024, H. Rosjonsyah ditandatangani.
Dikutip dari RRI.co.id Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menurutnya kenaikan tahun ini terasa signifikan karena mencapai Rp160.000, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya naik sekitar Rp50.000. Ia menyebut kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan agar kenaikan UMP tahun 2025 lebih berpihak pada pekerja.
“Kenaikan kali ini cukup berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dengan angka yang lebih besar, harapannya daya beli pekerja meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” sampainya Syarifudin.
Pemerintah berharap para pengusaha di Bengkulu dapat segera menyesuaikan kebijakan ini dan memastikan implementasinya berjalan lancar. Selain itu, Syarifudin mengimbau perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam memajukan perekonomian daerah.