SEMARAKPOST – Kepahiang | Menjelang pemilu serentak 14 Februari mendatang, Bawaslu imbau untuk awasi pemilu 2024 agar berjalan dengan sesuai harapan dan berintegritas.
Mengingat masih maraknya politik uang, Bawaslu melalui poster peringatan menghimbau agar tolak politik uang, karena pemilih cerdas itu anti politik uang.
Berdasarkan UU no. 7 tahun 2017,pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.
Untuk dari pada itu Bawaslu Kepahiang yang diketuai oleh Mirzan P.H menghimbau untuk menjaga pemilu ini agar tidak melibatkan politik uang. Awasi bersama, laporkan jika terjadi pelanggaran ke Bawaslu atau Panwaslu terdekat. (Rahmat)