Tiga Komisi DPRD Serahkan Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2023

SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Tiga Komisi DPRD serahkan laporan hasil pembahasan LKPJ Bupati Kepahiang Tahun Anggaran 2023, melalui Rapat Gabungan Komisi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kepahiang pada Senin, (13/05/2024).

Melalui kesempatan itu ketiga komisi DPRD menyatakan dapat menerima LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023, dengan beberapa catatan untuk peningkatan dan penyempurnaan program serta kegiatan pembangunan daerah yang lebih terarah.

Sekretaris Komisi I, Franco Escobar, S.Kom dalam laporannya merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk melakukan evaluasi dalam penentuan kegiatan OPD pada tahun berikutnya. Hal itu dia katakan mengingat masih banyaknya kegiatan OPD mitra Komisi I yang tidak terealisasi dengan baik.

“Selanjutnya masih terdapat kegiatan yang tidak dapat diukur keberhasilannya, mengingat tidak diikuti perencanaan yang berbasis out put dan out come kegiatan. Untuk itu, diharapkan perencanaan kegiatan OPD benar-benar dilakukan berbasis pada kebutuhan, tugas dan fungsi OPD, serta tercapainya dampak positif kegiatan bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang,” ujar Franco.

Kemudian dalam penyusunan LKPJ kedepannya, ia mengingatkan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sebab masih terdapat kekeliruan dalam pencantuman realisasi kegiatan, yang dikhawatirkan berdampak buruk terhadap penilaian kinerja OPD.

Selanjutnya beberapa rekomendasi juga disampaikan Komisi II melalui Juru Bicara Komisi, Taswin Nata Diningrat. Dia mengatakan Komisi II mengapresiasi belanja pada OPD mitra Komisi II dengan rata-rata sebesar 95%. Namun capaian belanja itu juga diharapkan sejalan dengan luaran kegiatan yang mendukung tugas dan fungsi dari masing-masing OPD, khususnya berkenaan dengan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

“Oleh karena itu kita harapkan nantinya dapat terwujud pelaksanaan kegiatan yang secara subtantif mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Taswin.

Dia pun menegaskan Kepala Perangkat Daerah agar dapat melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang serapannya rendah, out put kegiatan yang tidak sejalan dengan anggaran yang dikeluarkan, serta kegiatan dengan sasaran yang tidak mendukung tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Sementara itu Juru Bicara Komisi III, R.M. Johanda, S.Pd mengingatkan penyusunan LKPJ yang akan datang agar tidak lagi menggunakan peraturan yang sudah tidak berlaku sebagai dasar hukumnya. Dia juga menyampaikan penyusunan LKPJ sebaiknya memperlihatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam tahun berjalan, oleh karena itu capaian dan taget harus terlihat out put dan outcomenya.

“Hal itu dimaksudkan supaya kegiatan yang direncanakan memberikan dampak pada masyarakat dan pembangunan daerah. Kemudian kita harapkan penyusunan strategi dalam memperpendek kesenjangan fiscal harus dilakukan terukur dan terlihat dalam berbagai kegiatan OPD, supaya PAD mengalami peningkatan,” jelas Johanda.

Kemudian dia menyoroti beberapa kegiatan pada OPD Mitra Komisi 3 yang tidak terealiasasi dengan baik. Untuk itu Komisi III menyarankan pelaksanaan evaluasi dalam penentuan kegiatan pada tahun berikutnya.

Diapun menegaskan dalam berbagai kegiatan harus diperkuat koordinasi antar OPD, supaya pencapaian target secara realisitis dapat diukur dan menimbulkan dampak baik bagi pembangunan Kabupaten Kepahiang.

Usai menerima laporan hasil pembahasan LKPJ dari ketiga Komisi, selanjutnya Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si yang memimpin rapat mengatakan laporan tersebut akan diparipurnakan esok hari pada Selasa Tanggal 14 Mei 2024.

“Semoga rekomendasi yang diberikan DPRD bagi LKPJ Bupati Kepahiang Tahun 2023 selanjutnya dapat menjadi saran dan masukan demi perbaikan dan kemajuan Kabupaten Kepahiang ke depan,” pungkas Andrian Defandra.

Diketahui Rapat Gabungan Komisi ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD, Hariyanto, S.Kom., M.M beserta 15 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. (Rahmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *