Tiga Komisi DPRD Serahkan Laporan Hasil Pembahasan LHP BPK RI

SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Tiga Komisi DPRD menyerahkan laporan hasil pembahasan atas LHP BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 kepada Pimpinan DPRD, yang dilaksanakan melalui Rapat Gabungan Komisi di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang pada Senin (24/06/2024).

Melalui kesempatan ini juru bicara Komisi-Komisi DPRD juga menyampaikan beberapa rekomendasi, berupa catatan strategis terkait temuan dan tindak lanjut atas hasil pembahasan dalam LHP BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Kepahiang Tahun 2023.

Komisi I melalui Sekretaris Komisi, Franco Escobar, S.Kom menegaskan kepada seluruh perangkat daerah yang memiliki catatan pada LHP BPK RI TA. 2023 untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan.

“Kepada Bupati untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah demi memperkuat pemahaman berkenaan ketentuan penganggaran, belanja daerah dan perjalanan dinas,” sampai Franco.

Dia pun mengingatkan Bupati untuk meningkatkan pengawasan internal secara berkala di seluruh perangkat daerah, guna menghindari terjadinya kekeliruan penganggaran dan belanja daerah.

Selanjutnya rekomendasi juga diberikan oleh Komisi II DPRD melalui Juru Bicara Komisi, Taswin Natadiningrat. Dia menyampaikan Komisi II mendorong Bupati menginstruksikan seluruh OPD yang menjadi sampel pemeriksaan Tahun 2023, untuk menjalankan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK RI.

“Kami juga meminta Bupati memperbaiki tata kelola pemungutan retribusi, khususnya retribusi pelayanan pasar demi mencegah terjadinya kebocoran PAD dari sektor retribusi daerah,” ujar Taswin Natadiningrat.

Disamping itu, Komisi II juga meminta Bupati menjadikan temuan BPK RI sebagai bagian evaluasi kinerja Kepala OPD, begitu juga Kepala OPD menjadikan temuan tersebut sebagai evaluasi kinerja pegawai pada perangkat daerah.

Sementara itu Ketua Komisi III, Ansori M. dalam laporannya meminta Bupati menginstruksikan BKD Kepahiang, khususnya bagian pendapatan daerah untuk mengidentifikasi dan mendata kembali objek dan subjek pajak reklame, yang selama ini belum dijadikan sumber pendapatan daerah.

“Kami juga meminta Bupati untuk segera menginstruksikan tindak lanjut penyelesaian tuntutan ganti rugi terhadap beberapa temuan kerugian negara yang harus dikembalikan,” kata Ansori.

Terlebih itu ia juga meminta Bupati untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah demi mencegah terjadinya temuan BPK RI pada tahun berikutnya. Pengawasan internal harus dilakukan menyeluruh ke seluruh OPD baik untuk pendapatan maupun untuk belanja sebelum dilakukan audit eksternal BPK RI.

Terhadap hal itu Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si yang memimpin rapat menyampaikan, catatan Komisi-Komisi DPRD selanjutnya akan dijadikan rekomendasi DPRD Kabupaten Kepahiang.

“Selanjutnya rekomendasi tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD, dan akan diserahkan kepada Bupati Kepahiang melalui Rapat Paripurna yang akan diselenggarakan pada Hari Selasa, Tanggal 25 Juni 2024,” demikian Andrian Defandra.

Untuk diketahui Rapat Gabungan Komisi ini dihadiri oleh Wakil Ketua II, Hariyanto, S.Kom., M.M., beserta 15 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. (MAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *