SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Kejaksaan Negeri Kepahiang limpahkan tahap II terhadap 3 Tsk dugaan Tipikor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilimpahkan penyidik Kejari ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 22 Agustus 2024 siang.
Terpantau, pada proses pelimpahan tahap II ini para Tsk mengenakan balutan rompi kuning dikawal petugas Kejari Kepahiang menuju mobil tahanan. Dua dari tiga tersangka diantarkan ke lapas kelas II B Bengkulu sedangkan 1 tersangka lainnya diantarkan ke lapas perempuan kelas II B Bengkulu.
“Kita menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari Kepahiang untuk perkara dugaan korupsi dana BOS,” kata Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH.
“Untuk fakta baru, sementara kita masih mengacu pada proses penyidikan sebelumnya,” tambah Kasi Pidsus.
Dijelaskan pula, dalam perkara dugaan Tipikor dana BOS MAN 2 Kepahiang ini, hasil akhir penghitungan tim ahli kerugian negara mencapai Rp681 juta.
Sejauh ini, pengembalian kerugian negara yang sudah dilakukan ketiga Tsk totalnya mencapai Rp555 juta. Masih tersisa Rp126 juta kerugian negara yang belum dikembalikan.
Dalam perkara dugaan Tipikor dana BOS MAN 2 tahun 2021-2022 ini, menetapkan 3 Tsk. Yakni, Tsk Kepala MAN 2 Kepahiang Am, Tsk EPD sebagai bendahara dan Tsk Us sebagai kepala TU.
Adapun besaran dana BOS MAN 2 Kepahiang mendapatkan miliaran rupiah dengan rincian, TA 2021 sebesar Rp842,8 juta, serta TA 2022 sebesar Rp960 juta. (MAT)