SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Salah satu aset JPO (Jembatan Penyembrangan Orang) dicuri oleh tim mantan calon Bupati Kepahiang 2024.
Mantan tim tersebut dikabarkan beberapa waktu lalu bertugas sebagai IT (Teknologi Informasi) untuk paslon no urut 1 pada saat proses pencalonan bupati. Parahnya, korban adalah ayah kandung dari mantan calon bupati no urut 1.
Mantan tim tersebut ialah AP, warga Desa Imigrasi Permu, Kepahiang. AP dilaporkan korban (Jhon Latif) sebagai tuduhan pencurian pada tanggal 4 Desember lalu.
Kapolres Kepahiang AKBP. Eko Munaroanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, SIK, yang dikonfirmasi Senin, 16 Desember 2024 membenarkan adanya tersangka dugaan tindak Pidana Curat yang diamankan.
“Benar kami ada mengamankan 1 orang tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tersangka berinisial AP,” sebut Kasat.
Pelaku, AP telah melakukan pencurian terhadap 2 unit sound system dengan nilai kerugian mencapai Rp 30 juta rupiah.
“Peristiwa ini terjadi pada 1 Desember 2024 di Posko pemenangan salah satu Paslon Bupati Kepahiang yang beralamatkan di Kelurahan Pasar Kepahiang,” jelasnya.
Sambung Kasat kembali, 2 unit sound system tersebut diambil tersangka dari salah satu kamar dalam rumah kontrakan yang sekaligus menjadi Posko Tim Pemenangan Paslon Bupati Kepahiang.
“Kepada kami, tersangka mengaku jika hanya ingin mengamankan karena sound system itu dikatakan tersangka rusak, tapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka mengakui nekat mencuri barang tersebut karena ingin memilikinya,” jelas Kasat Reskrim.