Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kajari Kepahiang Beri Binaan

SEMARAKPOST – KEPAHIANG| Bertempat di ruangan Command Center Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang, Selasa 10 September 2024 pagi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Asvera Primadona pendamping penegakan hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di seluruh OPD hingga Desa dan Kelurahan.

Dalam kesempatan tersebut, Asvera Primadona mengatakan, sebagai lembaga Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kepahiang yang juga sebagai bagian dari forkopimda Pemkab Kepahiang. Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya berkewajiban melakukan pendampingan terkait berbagai kendala dalam pengelolaan keuangan yang rentan dengan kasus tindak pidana korupsi.

“Selain melakukan pencegahan pidana korupsi, Sebagi JPN pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang,” ungkapnya

Kajari Kepahiang juga menyampaikan, terkait berbagi projek-projek pendampingan yang pihak kejaksaan lakukan. Pihaknya juga meminta adanya keterbukaan oleh pihak yang dilakukan pendampingan.

“Kita akan melakukan konsultasi kepada pihak APIP dan Inspektorat. Terkait apa-apa yang kita lakukan proses pendampingan.” Tegasnya

Sementara dalam kegiatan konsumsi pendampingan pencegahan tindak pidana korupsi. Nanda Hardika selaku kasi Intel Kejari Kepahiang, saat menaggapi pertanyan salah satu forum kepala desa terkait banyaknya awak media yang diduga abal-abalan merambat ke desa dan melakukan penekanan untuk mendapatkan anggaran. Kasi Intel menegaskan pihak desa harus lebih teliti dan menaati aturan yang berlaku.

“Yang pertama kita harus banyak-banyak keterbukaan dan mintalah pendampingan kepada kejaksaan terkait pengelolaan dana desa. Tidak hanya itu, untuk mencegah hal-hal yang tidak dinginkan. Kita minta pihak desa benar-benar bisa merangkul dan bergaul terhadap semua pihak.” Ungkap Kasi Intel Kejaksan Negri Kepahiang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *