SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Rapat Koordinasi pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024 dan persiapan tahapan verifikasi vaktual perbaikan kedua.
Dalam tahapan Pilkada 2024 KPU Kepahiang gelar tahapan verifikasi vaktual perbaikan kedua dalam pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024.Senin (29/7/2024) digedung aula hotel umroh.
Dalam kata sambutan PLH Ketua KPU yang menjelaskan bahwa syarat dukungan paslon Bupati dan wakil Bupati memiliki persyaratan jumlah minimal dukungan pasangan calon perorangan sebesar 11.214 yang tersebar di 5 Kecamatan Kabupaten Kepahiang. Angka tersebut didapatkan dari jumlah DPT yang ada di Kabupaten Kepahiang yaitu sebanyak 112.132 pemilih dan diambil 10% dari DPT tersebut.
Maka dari itu LO syarat dukungan perseorangan harus memenuhi untuk verifikasi vaktual perbaikan kedua. Dijelaskan bahwa Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih TMS adalah pemilih yang telah meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri.
“Untuk yang sudah meninggal bisa dikategorikan TMS ialah yang meninggal sebelum data pemilih diserahkan ke KPU. Jika pemilih meninggal setelah data diberikan maka hal tersebut tidak dikatakan TMS.” sampai Nurhasan PLH Ketua KPU.
Masa perbaikan ini akan berlangsung dari tanggal 31 Juli hingga 10 Agustus 2024. Maka dihari yang ditentukan tersebut LO dari pasangan calon Bupati&Wakil Bupati serta Gubernur Provinsi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Jika tidak memenuhi maka pasangan calon sudah dipastikan tidak dapat mendaftar pada 24-26 Agustus 2024 nanti. (MAT)