SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kepahiang bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu menggelar rapat harmonisasi Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Kepahiang pada Senin (15/07/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus I, Drs. Basing Ado, dan dihadiri oleh Tenaga Ahli DPRD, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas PMD, BKD, serta Inspektorat Kabupaten Kepahiang. Dalam kesempatan ini selain dilakukan harmonisasi juga dilakukan pembahasan mengenai pasal-pasal dan materi muatan yang terkandung dalam Raperda BUMDes.
Perancang Madya Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Jisi Nasistiawan, dalam hal ini menekankan pentingnya penyelarasan aturan Raperda terhadap hukum lokal dan peraturan yang lebih tinggi. Tujuannya agar Raperda BUMDes dapat diimplementasikan dengan baik dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Kami juga meminta agar materi muatan dapat dilengkapi dan disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, serta diselaraskan dengan Permendes yang mengatur secara detail upaya pembinaan BUMDes,” ujar Jisi Nasistiawan.
Menanggapi hal itu Ketua Pansus I, Drs. Basing Ado, berharap proses harmonisasi ini dapat menyempurnakan Raperda BUMDes, sehingga nantinya dapat mengatur dan melakukan pembinaan BUMDes di Kepahiang dengan lebih efektif.
“Tentunya kita ucapkan terima kasih atas catatan dan masukan yang telah diberikan oleh Kemenkumham Bengkulu. Semoga dalam waktu yang telah ditentukan, Raperda ini dapat segera disempurnakan, sehingga nantinya benar-benar bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Kepahiang,” tegas Basing Ado.
Diketahui saat ini Kabupaten Kepahiang memiliki 30 BUMDes aktif, dengan 4 di antaranya sudah memiliki legalitas berbadan hukum. Hal itu diutarakan Sekretaris Dinas PMD Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, S.P., M.P., bahwa empat BUMDes tersebut adalah Desa Sukasari, Desa Sidorejo, Desa Batu Belarik, dan Desa Batu Ampar. Sementara 20 BUMDes lainnya masih dalam proses pengurusan legalitas.
Terkait urgensinya, Tenaga Ahli DPRD, Dr. Ardilafiza, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Raperda tentang BUMDes sangat diperlukan Kabupaten Kepahiang. Raperda ini bertujuan untuk melindungi BUMDes sebagai aset desa, serta melibatkan daerah dalam rangka pembinaan dan pengembangan BUMDes. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan geliat perekonomian desa dapat terus tumbuh dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Dr. Ardilafiza.
Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam penyusunan Raperda BUMDes yang diharapkan dapat segera disempurnakan dan diimplementasikan untuk kemajuan desa-desa di Kabupaten Kepahiang. (MAT)