SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Am (24), seorang mahasiswi warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang terpaksa berurusan dengan polisi.
Wanita muda berkulit putih dengan rambut dicat pirang itu gunakan baju tahanan usai tertangkap oleh unit PPA Reskrim Kepahiang.
AM melakukan mucikari terhadap temannya sendiri yakni MU, ia telah menjajakan temannya itu kepada pria hidung belang di salah satu penginapan di Kabupaten Kepahiang.
Saat konferensi Pers Polres Kepahiang, Kapolres Kepahiang, AKBP Eko Munarianto S.I.K menyampaikan bahwa AM telah dinyatakan tersangka.
“Setelah melakukan proses, AM ditetapkan tersangka dan segera menjalai proses hukum.” sampai AKBP Eko.
Kronologi kejadian yakni tersangka menjual rekannya sendiri MU dengan pria hidup belang seharga Rp 600 ribu. Hasil pemeriksaan penyidik PPA, dari harga yang disepakati mucikari dengan pemesan jasa PSK. Korban mendapatkan bagian Rp 400 ribu, sedangkan mucikari mendapat bagian Rp 200 ribu.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dugaan tindak pidana perdagangan orang.