SEMARAKPOST – KEPAHIANG -|Yang kita nantikan sudah tiba, hari pemilu serentak segera dilaksanakan pada hari Rabu (14/2/2024) di TPS masing-masing sesuai DPT yang berlaku.
Meriahkan dan berpartisipasi dalam pemilihan serentak. Datangi TPS masing-masing dengan membawa C-Pemberitahuan / e-KTP sebagai sarana prosedur pemilihan.
Selain yang terdapat didalam DPT, ada juga yang tetap berhak meemberikan hak suaranya yaitu DPTb (Daftar Pemilih tambahan) baik itu tambahan masuk/ tambahan keluar.
DPTb terbagi menjadi dua bagian, yaitu diantaranya:
1. -DPTb pindah memilih (PINDAH TUGAS, RAWAT INAP SAKIT, TAHANAN DLL) .
-DPTn antar provinsi dapat 1 surat suara.
-DPTb antar kabupaten dapat 3 Surat suara.
-DPTb antar kecamatan dapat 4 Surat suara.
2.-DPTb Pindah domisili dapat 5 kertas suara.
Terdapat lima (5) surat suara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Masing-masing DPT hanya berhak mendapatkan 1 surat suara dari masing-masing devisi.
Prosedur Pencoblosan saat pemilu :
1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan Formulir Model C-Pemberitahuan/Model A5-KPU Surat Pindah Memilih, serta KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat kepada panitia.
2. Pemilih menandatangani daftar hadir sesuai instruksi panitia Pemilu 2024.
3. Ketua KPPS memberikan penjelasan tata cara pemberian suara kepada pemilih secara berkala.
4. Ketua KPPS memanggil dan memberikan surat suara yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
5. Pemilih mencoblos surat suara bilik suara yang telah disediakan.
6. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara, serta mendokumentasikan hasil pencoblosan di bilik suara.
7. Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.
8. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
9. Mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke dalam tinta hingga mengenai bagian kuku sebagai bukti telah memberikan suara dalam Pemilu 2024.
Telah terhimbaukan bahwa saat memilih dilarang keras memotret, mendokumentasi, melakukan keributan dengan sengaja atau tidak disengaja, dan pelanggaran lainnya yang membuat perjalanan prosedur pemilihan menjadi tidak lancar.
Mari bersama-sama kita sumbangkan suara kita untuk kepentingan masa depan bangsa, datangi TPS dengan sesuai prosedur dan lakukan pencoblosan segera. No Golput No Money politik. (Rahmat)