SEMARAKPOST – KEPAHIANG | KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kepahiang beritahukan pemungutan suara Pilkada berlangsung pada Rabu 27 November 2024.
Mendekati habis masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati, maka akan dilaksanakan kembali Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang akan dimulai tahapan awalnya pada 17 April 2024 yaitu tahapan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
Tahapan penyelenggaraan pasangan calon akan dimulai sejak 5 Mei 2024, yaitu tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perorangan. Pada tanggal 24 Agustus 2024 akan ada pengumuman pendafraran pasangan calon. Nah disinilah akan ditemukan pasangan-pasangan calon Kepala Daerah yang akan ikut serta dalam Pilkada 2024.
Usai melewati penelitian persyaratan calon, pada tanggal 22 September maka akan ditetapkan pasangan calon yang akan masuk kedaftar Pilkada 2024. 25 September – 23 November 2024, ditanggal tersebut pasangan calon telah masuk kemasa kampanye, baik kampanye terbuka maupun kampanye tertutup.
Pada tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak disetiap daerah. Ikrok, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang melalui Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Anthaka Rhamadan mengatakan bahwa jadwal yang tertera sudah sesuai dengan regulasi pusat.
“Tahapan-tahapan ini sudah dikeluarkan oleh KPU pusat, maka disetiap daerah akan melaksanakannya sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU pusat.” Sampai Anthaka Rhamadan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM. (Rahmat)