Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Diringkus Unit Tipikor Reskrim Polres Kepahiang

SEMARAKPOST– KEPAHIANG – Kades dan Bendahara Desa Suro Bali yang berinisial KDP & DAS gunakan sebo dan tangan terborgol saat dibawa oleh tim reskrim Kepahiang ke konferensi pers. Selasa (17/12/2024).

KDP dan DAS terseret hukum tipikor Reskrim Kepahiang usai salah gunakan dana desa tahun anggaran 2023 dan dana silpa 2022.

Dalam konferensi pers Reskrim, Polres Kepahiang, dijelaskan oleh Kapolres Kepahiang AKBP Eko Minuarianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Sujud Alif Yumlamlam bahwa dua oknum tersebut melakukannya dengan cara mengfiktifkan kegiatan anggaran dana desa tahun 2023 untuk realisasi pembangunan rabat beton, lampu jalan, dan dana silpa tahun anggaran 2022.

“Oknum tipikor realisasi dana desa dan dana silva dilakukan pada tahun anggaran 2022 untuk dana silva dan juga dana desa tahun anggaran 2023.” sampai kasar reskrim.

Kerugian negara mencapai Rp.496.004.587, dengan begitu pelaku membayar dengan berinap dibalik jeruji besi untuk menebus kesalahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *