SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penutupan tambang pasir di Desa Lubuk Penyamun, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Kepahiang pada Senin, (13/05/2024). Rapat ini dihadiri oleh warga Perumahan Putra Bahari, Kepala Desa Lubuk Penyamun, Polres Kepahiang, Kodim 0409 RL, Managerial PLTA Musi Kepahiang, DPMPTSP, dan DLH Kabupaten Kepahiang.
Dalam rapat tersebut terungkap perizinan tambang pasir galian C di Desa Lubuk Penyamun tidak sah atau tidak memenuhi persyaratan. Izin yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu diketahui tidak sesuai dengan pemanfaatan lahan di lapangan. Berdasarkan hal ini, Komisi III menegaskan bahwa tambang galian C di Desa Lubuk Penyamun beroperasi secara ilegal.
Ketua Komisi III, Ansori M, mendesak Kepala Desa Lubuk Penyamun dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk menutup tambang pasir secara permanen. Ansori M menyatakan pentingnya penutupan permanen demi mencegah dampak merugikan bagi warga setempat, dan menghimbau warga untuk melaporkan jika ada aktivitas tambang yang kembali muncul.
“Mengingat dampak negatifnya, kami berharap tambang pasir ini dapat ditutup secara permanen. Jika aktivitas tambang kembali terjadi, warga dapat segera melaporkannya kepada pihak berwajib,” ujar Ansori M.
Komisi III juga meminta Pemerintah Daerah lebih teliti dalam memberikan rekomendasi dan perizinan di Kabupaten Kepahiang, hal ini dimaksudkan untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang.
Wakil Ketua Komisi III, Drs. Basing Ado mengingatkan Kepala Desa untuk dapat menjaga situasi agar tetap kondusif demi keamanan dan kesejahteraan warga. Selanjutnya Sekretaris Komisi III, Anudin, S.Sos, kembali menekankan pentingnya penutupan permanen tambang pasir tersebut.
“Jika tambang tersebut tidak layak beroperasi dan saat ini sudah ditutup, maka hentikan secara permanen aktivitas tambang yang sudah sangat dekat dengan pemukiman warga,” tegas Anudin.
Penutupan tambang pasir ini diharapkan dapat memastikan keamanan dan kenyamanan warga Desa Lubuk Penyamun, serta mencegah dampak kerusakan lingkungan lebih lanjut. (Rahmat)