Kejari Kepahiang Edukasi Kepala Desa dihari Anti Korupsi

SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Bertepatkan peringatan hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejari (Kejaksaan Negri) Kepahiang undang seluruh Kepala Desa Kabupaten Kepahiang untuk hadiri giat kampanye anti korupsi. Senin (9/12/2024).

Kepala desa juga terlibat dalam anggaran uang negara untuk pembinaan dan pembangunan desa. Untuk itu, pentingnya pengetahuan agar tidak menyalahgunakan dana desa, agar tidak ada potensi korupsi di pemerintahan desa khususnya desa di Kabupaten Kepahiang.

Kegiatan sosialisasi kampanye anti Korupsi dalam rangka hari anti Korupsi sedunia dipimpin secara langsung oleh Kajari Asvera Primadona, SH, MH dan didampingi Kastel Kejari Kepahiang Nanda Hardika, SH, MH serta Kadis PMD Pemkab Kepahiang Iwan Zam-zam, SH dan dihadiri seluruh Kepala Desa se Kabupaten Kepahiang.

Kajari Kepahiang Asvera Primadona, SH, MH dalam sambutannya menjelaskan Kejari Kepahiang dalam rangka hari anti Korupsi sedunia mengajak seluruh Kepala Desa agar menghindari dari berbagai bentuk korupsi, Untuk meminimalisir dan terhindar dari bentuk penyalahgunaan terutama terkait penggunaan anggaran baik ADD maupun DD, jalankan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

”Kejari Kepahiang selalu terbuka bagi Kepala Desa terutama untuk bertanya tentang hukum terutama terkait penerapan anggaran dana desa maupun dana desa sekali lagi jangan mengambil keputusan sendiri dan jika ada persoalan sebelum menentukan suatu keputusan, Kejari Kepahiang dapat membantu demi menghindari suatu hal- hal yang melanggar aturan serta peraturan dan Kejari Kepahiang terbuka bagi bapak- ibu Kades setiap saat dapat menerima untuk koordinasi dan komunikasi,” tegas Dona.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH


Kajari Kepahiang menekankan kepada seluruh Kades yang mengikuti sosialisasi kampanye hari anti Korupsi .

”Dalam melaksanakan kegiatan yang menggunakan Dana Desa, Jangan coba- coba Mark Up, Fiktif dan mengurangi volume pekerjaan karena hal ini merupakan tindakan korupsi dan merugikan masyarakat di wilayah masing- masing dan pasti akan dikenakan tindakan hukum,” ungkap Primadona, SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *