Penulis : Aprinto Magister Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu
SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Artikel | Teknologi tidak selalu memberikan efek positif bagipenggunanya. Salah satu produk dari kemajuan teknologiadalah judi online. Perjudian adalah permainan bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.Mirisnya, kecanduan judi online memicu dampak negatifbagi pemainnya, bahkan keluarganya. Dampak negatifbagi finansial, psikologis, sosiologis, dan hukum pidana.Psikologis teknis Tri Iswardani mengatakan ekonomimenjadi faktor utama masyarakat bermain judi online. Kebutuhan ekonomi yang meningkat membuat seseorangmenggunakan cara instan untuk mendapatkan uang, dan akhirnya terjerumus ke judi online. Dalam permainan judi online tidak hanya memikirkan keuntungan saja tetapi harus mahir dalam memanfaatkan jaringan internet serta mahir dalam menjalankan strategi permainan judi online. Dalam hal pembayaran transaksi juga sudah mengunakan sarana online. Orang yang menjadi pemenang dalam permainan judi online menerima uang dengan bentuk transaksi elektronik. Fenomena sekarang ini memperlihatkan kepada kita bahwa semua kalangan tanpa terkecuali terlibat dalam judi online, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), oknum Polisi, oknum TNI dan Masyarakat.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) menyebutkan bahwa transaksi judi online di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. KepalaPPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakanbahwa transaksi judi online pada tahun 2024 ini telahmencapai angka Rp 283 triliun. Menurut PPATK, salah satu penyebab meningkatnya transaksi judi online adalahkarena saat ini masyarakat dapat bertransaksi denganjumlah yang kecil. Pusat Pelaporan dan AnalisisTransaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwatransaksi judi online di Indonesia terus meningkat daritahun ke tahun.
Penting untuk meningkatkan kesadaran akan risiko inidan mengambil tindakan pencegahan yang tepat untukmelindungi diri sendiri dan orang-orang terdekat daribahaya judi online. Kepolisian mengungkapkan, pegawaiKementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online inididuga melakukan penyalahgunaan wewenang. “Merekaini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan ataumengecek web-web judi online, kemudian mereka diberikewenangan penuh untuk memblokir, “Namun, merekamelakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal dengan mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit.
Di Indonesia, peraturan tentang perjudian termaktub dalam beberapa perundang-undangan, termasuk di dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Hukum perjudian online khususnya diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan amendemennya. Menurut Pasal 303 ayat (1) KUHP, perjudian di Indonesia dianggap sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara atau denda hingga dua puluh lima juta rupiah.Pada dasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentangperubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:Setiap Orang dengan sengaja dan tanpahak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
Kemudian, yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalamhal menawarkan atau memberikan kesempatan untukpermainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umumuntuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaanuntuk itu. Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Judi Online Dalam Kontek Regulasi Komunikasi
Permasalahan judi online dalam konteks regulasi komunikasi sangat kompleks karena melibatkan aspek hukum, etika, dan teknologi. Beberapa masalah yang muncul antara lain:
5. Perlindungan Konsumen dan Literasi Digital
6. Etika dalam Penggunaan Teknologi Komunikasi
Langkah-Langkah Untuk Mengatasi Judi Online
Mengatasi judi online di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif melibatkan regulasi hukum, edukasi, teknologi, dan penegakan hukum. Berikut beberapa langkah strategis yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan ini:
1. Memperkuat Regulasi dan Kebijakan Hukum
2. Blokir Situs Judi Online secara Proaktif
3. Pengawasan Transaksi Keuangan yang Terkait dengan Judi
4. Edukasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat
5. Kerja Sama Internasional
6. Kolaborasi dalam Penegakan Hukum yang Lebih Efektif
7. Membangun Kesadaran dalam Komunitas Digital
Terkadang kita sering kecewa dengan proses hukum yang belum sepenuhnya transparan dan adil. Lembaga ini diperlukan agar penegakan hukum terkait judi online tidak hanya sepihak dari pemerintahan saja, tujuan dari lembaga ini adalah pemberantasan judi online lebih efektif dan transparan, dengan cara melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang berpengaruh. Lembaga ini tentunya harus didasari Undang-Undang yang memuat kekuatan hukum untuk melakukan tindakan, seperti proses pemantauan, mengidentifikasi tindakan yang mengarah pada perjudian, khususnyta judi online, serta memberikan sanksi hukum kepada pelaku judi online.
Upaya untuk mengatasi judi online di Indonesia memerlukan komitmen dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, penyedia teknologi, serta masyarakat. Sinergi antara penegakan hukum yang kuat, regulasi yang jelas, dan edukasi kepada publik akan membantu mengurangi judi online serta mencegah generasi muda terjerumus ke dalam aktivitas ilegal ini.