SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kependudukan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan.
Data penduduk yang dimiliki salah satunya yakni NIK ‘Nomor Induk Kependudukan’. Bagaimana jika ada data penduduk yang ganda?
Pertanyaan seperti ini sering dilontarkan masyarakat atas data kependudukan. Sebab dengan dua data, pemilik bisa saja mengakses keperluan/kepentingan secara ganda pula. Contohnya, menerima bantuan, pinjaman, dan juga akses pemilih ganda yang saat ini masih hangat-hangatnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang Ardiansyah mengatakan bahwa untuk pembuatan, perubahan, perbaikan silahkan datang ke Dukcapil untuk diproses.
“Kami menanggapi soal data ganda ini silahkan datang saja ke capil untuk melakukan pengecekan dan perbaikan. Tugas kami sudah jelas yang berkaitan dengan data kependudukan dan pencatatan sipil akan kami layani sebagaimana hak penduduk.” sampai Ardiansyah.
Melalui wartawan Semarakpost.com dilontarkan kembali pertanyaan, bagaimana jika yang ditakutkan pemilik data ganda ini akan menciptakan pemilih ganda ataupun terciptanya surat suara tak terpakai pada pimilih pilkada 2024 nanti?
“Jika sudah masuki ranah tersebut yang punya kuasa penuh ialah KPU sebagai pelaksana dan Bawaslu sebagai pengawas. Kami hanya berwewenang untuk data kependudukan, selebihnya untuk memilih atau bukan diluar konteks tugas kami. Kami pun tidak ada berkerja sama atas pendataan pemilih kepada KPU.” terang Kadis Dukcapil.
“Jika emang ada, kenapa tidak melapor ke kami?” tambahnya pertanyaan Kadis.
“Jika ada data ganda, silahkan perbaiki ke Dukcapil, nanti ada history keberadaan NIK tersebut. Namun saya tidak dapat memastikan bahwa DPT tersebut masih miliki hak ganda atau tidak dalam sistem pemilihan.” ujar Kadis kembali.
Apa yang diresahkan terhadap masyarakat sebenarnya memacu kepada hak pilih yang dapat disalahgunakan.
Sebelumnya telah diberitakan “Disinyalir Bakal Banyak Surat Suara Tak Terpakai”
Surat suara tidak terpakai pada Pilkada serentak Kabupaten Kepahiang 27 November 2024 disinyalir bakal banyak. Prediksi ini cukup beralasan, lantaran adanya nama ganda dan pemilih yang tinggal di luar daerah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sampel nama ganda terdapat dalam DPT TPS 3 Kelurahan Pasar Kepahiang, dimana terdapat nama, usia dan alamat yang sama atas nama Rio Efrianto, jenis kelamin laki-laki usia 38 alamat Gang Rembulan RT 5 RW 2.
Menariknya, DPT atas nama Rio Efrianto tersebut memilik 2 NIK yang berbeda. Padahal, nama Rio Efrianto di Gang Rembulan hanya 1 orang saja. Lalu Rio Efrianto mana satunya lagi ?.
Selain nama ganda, juga terdapat dalam DPT warga yang sudah lama pindah domisili. Salah satunya Kemas M Rahmat Hidayat usia 44 tahun. Diketahui bahwa yang bersangkutan sudah belasan tahun pindah alamat ke luar provinsi yakni Lubuk Linggau Sumatra Selatan.
Data ini baru sampel saja, kalau mau ditelusuri lebih cermat angkanya jangan-jangan akan lebih banyak. Logikanya, kalau surat suara ada tapi orangnya tidak ada maka akan menjadi surat suara tak terpakai. Syukur-syukur surat suara tak terpakai itu nantinya tidak disalah gunakan. Kalau misal dalam 1 TPS terdapat 10 surat suara tak terpakai kalau di kalikan 500 TPS maka ada 5000 surat suara bakal tak terpakai. Lumayan bukan jumlahnya?
Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepahiang, Indra Jaya, menerangkan, teknis pendataan dilakukan Pantarlih melakukan Coklit dan melaporkan hasilnya ke PPS, PPS ke PPK lalu PPK melaporkan ke KPU dengan Pleno berjenjang.
“Jadi proses pemutahiran kita nerima DP4 dari Kemendagri. Dari DP4 tersebut kita turun ke Pantarlih untuk coklit keabsahan data tersebut, yang berdasarkan KTP-EL. Sebagian kalau mereka kerumah-rumah melihat Kartu Keluarga guna memastikan masih atau tidak nya warga bersangkutan, apakah sudah pindah atau meninggal,” terang Indra.
Terkait warga yang sudah pindah namun masih tercatat dalam DPT Kepahiang. Indra menjelaskan pihaknya sudah menyandingkan data DP4 dan data Pilpres kemarin.
“Kemungkinan besar warga tersebut tidak mengurus surat pindah. Sehingga memungkinkan masih masuk ke dalam DP4 kita. Silahkan PPS buat laporan masyarakat kita coret namanya. Nah terkait yang katanya terdapat nama ganda pedoman kita saat pendataan adalah NIK,” pungkas Indra.(MAT)