SEMARAKPOST – KEPAHIANG |Sebagai pelaksana pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan daerah lainnya, Inspektorat Kabupaten Kepahiang merespon pemberitaan tentang dugaan Sekretaris Desa (Sekdes) Langgar Jaya, Kecamatan Bermani Ilir yang jarang ngantor.
Ditemui di ruang kerjanya, Plt Inspektur Daerah Kabupaten Kepahiang, Dede Candira, mengatakan akan memproses dugaan Sekdes yang jarang ngantor bahkan tidak tinggal di Desa tersebut sepanjang ada tembusan laporan tertulis.
“Secara hirarki, kita minta laporan tertulis sebagai dasar kita menindaklanjuti. Maka akan kita proses pemanggilan untuk klarifikasi. Silahkan secara berjenjang Kades, BPD melaporkan ke Camat dan OPD yang membidangi yakni PMD dan tembuskan ke kami. Kita akan cek absensinya,” ungkap Dede, Selasa malam 6 Agustus 2024.
Diberitakan sebelumnya, Sekdes memegang peranan yang sangat strategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Tapi tidak dengan Sekdes Langgar Jaya Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, dia di gosipkan jarang ngantor.
Padahal seyogyanya seorang Sekdes tupoksi utamanya adalah menjadi panglima di Sekretariat Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.
Parahnya lagi, informasi yang berkembang diduga Sekdes Langgar tidak menetap di Desa Langgar Jaya, dia memilih tinggal di Desa Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Dimana Jarak Kecamatan Ujan Mas dengan Kecamatan Bermani Ilir cukup jauh, melewati 2 Kecamatan yakni Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Tebat Karai.
Informasi tentang dugaan tidak amanahnya Sekdes Langgar Jaya dalam menjalankan tugas ini didapat wartawan media Semarak Post saat melakukan perjalanan ke Desa Langgar Jaya pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Manakala Sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka banyak persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang sesuai dengan harapan yang diharapkan pemerintah. Pelayanan umum kepada masyarakat juga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk kegiatan realisasi Dana Desa dan ADD juga diragukan kualitasnya.
Terlebih adanya informasi yang menyebutkan bahwa ada kegiatan fisik seperti pembangunan rabat beton yang tidak sesuai spesifikasi. Selain itu kegiatan pengadaan juga harus di cek lagi wujudnya. Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum diminta respon terhadap informasi tersebut.
Hingga 2×24 jam, Sekdes Langgar Jaya, Berlian Efendi, tak kunjung menggunakan hak jawab saat wartawan media ini melakukan konfirmasi via WhatsApp, pada Senin 5 Agustus 2024.(Toni)