SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Pansus III DPRD Kabupaten Kepahiang melaksanakan Rapat Harmonisasi Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama Kemenkumham Provinsi Bengkulu, yang berlangsung di Ruang Komisi III Kantor DPRD Kepahiang pada Selasa (23/07/2024).
Dipimpin oleh Ketua Pansus, Anudin, S.Sos, melalui rapat ini Pansus III menyampaikan aturan insentif bagi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kepahiang. Terkait hal itu Pansus III meminta Dinas Pertanian dapat segera mempersiapkan data pembagian LP2B per Kecamatan, yang disinkronisasi terhadap Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang.
“Hal ini kita harapkan supaya sektor tanaman pangan yang semakin mengalami degradasi dapat diimbangi melalui upaya pengendalian alih fungsi, pemberian insentif dan pemberdayaan petani Kabupaten Kepahiang,” sampai Anudin.
Adapun insentif yang akan diatur mencakup keringan PBB perdesaan dan perkotaan, pengembangan infrastruktur pertanian, pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul, akses informasi dan teknologi, fasilitasi penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan secara sporadik dan sistematik, jaminan akses permodalan usaha tani, serta penghargaan bagi prestasi petani.
Terhadap hal itu, harmonisasi oleh Kemenkumham Provinsi Bengkulu memfasilitasi beberapa aturan yang disampaikan Pansus III DPRD, dengan beberapa catatan dan masukan demi penyempurnaan Raperda Perlindungan LP2B.
Diketahui rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus III, Eko Guntoro, S.H. dan Anggota, Joko Triono. Turut hadir Tenaga Ahli DPRD Kepahiang, Dinas Pertanian dan BPN Kabupaten Kepahiang. (MAT)