- SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang mengikuti workshop peningkatan kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD, terkait pembahasan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), serta dalam LKPJ dan LHP BPK RI atas pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) itu dilaksanakan di Hotel Mercure Batavia Jakarta, pada (1/3/2024).
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, SP yang membuka kegiatan berharap workshop tersebut dapat menjadi pendalaman atas pemahaman tugas dan fungsi Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, terkait penyusunan maupun penyampaian Pokir DPRD.
“Melalui workshop ini semoga dapat memaksimalkan kapasitas, meningkatkan kinerja, kompetensi dan profesionalitas dalam langkah penyusunan serta penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD. Dengan demikian kita berharap aspirasi masyarakat Kabupaten Kepahiang dapat tersampaikan dengan baik dan ditampung dalam RKPD.”Sampai Windra Purnawan.
Selanjutnya Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Jifvy Magdalena Dina Paomey, S.IP., M.Ak., CGAA memaparkan materi terkait pembahasan Pokir DPRD dalam SIPD. Ia memastikan dalam penyusunan Ranwal RKPD, DPRD dapat memberikan rekomendasi berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat.
“Hal itu tentunya sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Perda tentang RPJMD. Dimana pokok-pokok pikiran tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kepala Bappeda,” sampai Jifvy Magdalena.
Sedangkan terhadap persoalan rendahnya kepastian pokok-pokok pikiran DPRD yang ditampung dalam RKPD, Jifvy menjelaskan masih banyak mekanisme yang belum diatur dalam prosedur penyampaian pokir dari DPRD ke eksekutif. Oleh sebab itu manjadi salah satu kendala yang menyebabkan kurangnya pengakomodiran pokok-pokok pikiran DPRD yang telah disampaikan.
Terkait pembahasan Pokir dalam LKPJ dan LHP BPK RI atas pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang 2023, selanjutnya dijelaskan oleh narasumber dari BPK RI Training Center, Performance and Investigatif Audit Specialist, Iwan Novarian S., S.E., M.Ak., CA., CNLP., LCCC., Ak. Dalam hal ini dia memaparkan DPRD dapat mengevaluasi kebijakan dan program Pemerintah Daerah, serta memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Salah satu Pokok Pikiran DPRD adalah memastikan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan digunakan secara efektif dan efisien,” singkat Iwan Novarian.
Sedangkan dalam hal mengoptimalkan pengawasan atas hasil pemeriksaan BPK RI, ia mengatakan adanya pengawasan DPRD terhadap siklus anggaran daerah. Hal tersebut ditujukan demi menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam Perda tentang APBD.
“Sementara itu Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam Perda APBD, dan Kepala SKPD bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Perda APBD dari segi barang dan atau jasa yang disediakan,” lanjut Iwan.(Rahmat)