Disetujui 5 Fraksi, Raperda RPJPD 2025-2045 Siap Disahkan Jadi Perda

SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2025-2045 siap disahkan menjadi Peraturan Daerah. Hal ini diputuskan setelah hasil pembahasan Komisi-Komisi disetujui oleh 5 Fraksi DPRD melalui Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pembahasan Komisi-Komisi dan Pendapat Akhir Fraksi, serta Pengambilan Keputusan atas Raperda RPJPD Kabupaten Kepahiang 2025-2045, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kepahiang pada Rabu, (17/07/2024).

* –

Hasil pembahasan Komisi I disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi, Idris Suherman. Dalam hal ini Komisi I menyoroti matriks penyelarasan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Kepahiang dengan RPJPN Tahun 2025-2045. Ia menyebutkan masih ditemukan banyak arah kebijakan RPJPN Tahun 2025-2045 yang belum diselaraskan ke dalam RPJPD Kabupaten Kepahiang.

“Hal ini perlu mendapat perhatian lebih lanjut, mengingat seharusnya RPJPD Kabupaten Kepahiang mempedomani RPJPN guna terciptanya pembangunan yang sejalan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang,” ujar Idris.

Dalam laporan hasil pembahasan Komisi II yang dibacakan Ketua Komisi, Hamdan Sanusi, S.Sos, salah satu catatan yang ditegaskannya pada halaman 91 terdapat hasil evaluasi konsistensi penerjemahan RPJPD dalam RPJMD, yaitu angka 3 tercantum bahwa hanya pada RPJMD periode ketiga (2016-2021) kualitas penerjemahan RPJPD tergolong kurang tepat.

“Dengan kata lain RPJMD 2016-2021 masih kurang konsisten dalam menerjemahkan misi RPJPD 2025-2045 ke dalam sasaran dokumen RPJMD. Sebaiknya pernyataan ini diuraikan guna diketahui sasaran apa dalam RPJMD 2016-2021 yang tidak konsisten dengan RPJPD. Kami kira perlu memasukan proyeksi kebutuhan fasilitas pendidikan bagi penyandang disabilitas,” papar Hamdan Sanusi.

Selanjutnya salah satu catatan Komisi III yang disampaikan Ketua Komisi, Ansori M. menyebutkan matriks penyelasaran upaya tranformatif super prioritas mencantumkan percepatan wajib belajar 14 tahun termasuk pendidikan vokasi.

“Dalam hal ini perlu diperhatikan apakah pendidikan vokasi menjadi peningkatan standar wajib belajar, dimana nasional hanya menargetkan percepatan wajib belajar 13 tahun,” sampai Ansori

* 2025-2045

Usai mendengarkan laporan hasil pembahasan ketiga Komisi DPRD, lima Fraksi menyetujui Raperda RPJPD untuk disahkan menjadi Perda sembari memberikan catatan lewat pendapat akhir fraksinya. Catatan Fraksi Nasdem disampaikan Ketua Fraksi, Bambang Asnadi. Dia menyoroti dalam hal dasar hukum terdapat beberapa ketentuan yang telah diubah.

“Sebaikanya pencantumannya juga mempedomani perubahan peraturan perundang-undangan, dan agar menjadi perhatian Bupati Kepahiang melalui OPD terkait,” sebut Bambang Asnadi.

Sementara itu melalui pendapat akhir Fraksi Golkar yang disampaikan Ketua Fraksi, Hendri, A.Md, meminta Pemerintah Kabupaten Kepahiang dapat lebih memperhatikan kondisi Taman Santoso yang terletak di Pusat Kota yang merupakan ikon Kabupaten Kepahiang.

“Kondisi taman yang mulai memprihatinkan karena kurangnya perawatan, oleh karena itu kami minta Saudara Bupati dapat segera memerintahkan DLH dan Dinas Pariwisata untuk segera menyikapi permasalahan tersebut. Terlebih saat ini DLH dan Dinas Pariwisata tampak tidak hadir pada Rapat Paripurna ini,” tegas Hendri.

Senada dengan catatan Fraksi Kebangkitan Bangsa yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi, Drs. Basing Ado, mengingatkan kembali pihak eksekutif agar dapat menata kembali ikon Kabupaten Kepahiang, yaitu Taman Santoso untuk dikembalikan sesuai dengan fungsi semula.

“Yaitu sebagai akses kegiatan masyarakat Kabupaten Kepahiang, dengan harapan dapat berkontribusi dalam sumber PAD Kabupaten Kepahiang,” tegas Basing Ado.

Catatan Fraksi Demokrat disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi, Taswin Natadiningrat. Fraksinya merespons cita-cita Kabupaten Kepahiang 20 Tahun ke depan, yang dinyatakan dalam pernyataan visi RPJPD yaitu Kabupaten Kepahiang yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berkelanjutan.

“Visi ini dimaknai bahwa pembangunan dilaksanakan secara dinamis dan berkesinambungan, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan daerah yang maju, mandiri, berdaya saing dan sejahtera untuk dihuni dengan penataan daerah yang jelas targetnya,” sebut Taswin.

Sementara itu dalam pendapat akhir Fraksi GPPIS yang dibacakan Juru Bicara Fraksi, Nyimas Tika Herawati, S.IP, mengharapkan RPJPD menjadi acuan dalam penyusunan tujuan, sasaran, kegiatan, kelompok sasaran, lokasi kegiatan serta perkiraan maju, berdasarkan program prioritas peningkatan dan percepatan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar.

“Selanjutnya kami juga mengharapkan Pemda Kabupaten Kepahiang pada RPJPD dimaksud menjadi tujuan pembangunan untuk Kabupaten Kepahiang bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” kata Nyimas Tika.

* 2025-2045

Atas persetujuan lima Fraksi DPRD terhadap Raperda RPJPD 2025-2045, selanjutnya Wakil Ketua I, Andrian Defandra yang memimpin rapat menyampaikan, hasil keputusan Rapat Paripurna akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang.

“Sesuai tata tertib DPRD maka untuk keabsahan persetujuan bersama ini, maka Surat Keputusan dan Berita acara tersebut ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati, H. Zurdi Nata, S.IP,” sebut Andrian Defandra.

Terhadap hal itu, usai penandatangan Surat Keputusan dan berita Acara persetujuan bersama, dalam sambutannya Wakil Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, dan kepada DPRD Kepahiang yang telah menyetujui Raperda RPJPD untuk disahkan menjadi Perda.

“Selanjutnya dengan persetujuan ini maka akan segera dilakukan tahapan lanjut yaitu permohonan evaluasi Gubernur, agar dapat mengajukan nomor register Raperda yang kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah serta diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang,” sampai H. Zurdi Nata.

Untuk diketahui Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD, Hariyanto, S.Kom., M.M., beserta 17 Anggota DPRD Kepahiang. Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala BUMD, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Dinas dan Camat dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (MAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *