SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Salah satu jenis metode kampanye adalah debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
Debat ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait pasangan calon (paslon) Pilkada 2024, sebagai bahan pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan.
Dilangsungkan oleh KPU sebagai penyelenggara, debat publik cakada diinformasikan jatuh pada tanggal 6,13, dan 20 November 2024.
“Sudah terjadwal, debat publik akan langsungkan pada tanggal 6,13 dan 20 November 2024.” sampai Antaka.
Informasi seputar debat Pilkada 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Dikutip dari Keputusan KPU tersebut, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Pilkada 2024 diikuti oleh calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota. (MAT)