Bisnis Esek-esek, Seorang Mucikari Asal Kepahiang Diamankan

SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang ungkap kasus perdagangan orang di salah satu hotel Kepahiang Jumat lalu. (20/12/2024).

Melalui informasi yang didapat, unit PPA berangkat ke hotel yang tertuju, dan benar saja sedang ada transaksi prostitusi disana.

Sebut saja Mawar (nama samaran) alias NT (19) warga kelurahan Pensiunan yang sedang transaksi ladang hitam dengan pria hidung belang di salah satu kamar hotel tersebut.

Saat diminta keterangan, Mawar alias NT menyebutkan ia melakukan transaksi protitusi melalui seorang mami (Mucikari). Mucikari tersebut ialah MI (22) warga Kelurahan Padang Lekat.

Setelah dilakukan penjemputan terhadap NT dan diperiksa oleh unit PPA, terdapatlah barang bukti uang tunai sebesar Rp.400.000  dan 1 unit handphone.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK membenarkan atas kejadian penangkapan dugaan TPPO tersebut.

“Benar, pihak kami telah melakukan penangkapan terhadap NT selaku pelaku terlapor untuk diminta keterangan,” sampai Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *