SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Jelang Pilkada 2024, seperti biasa banyak sekali yang menjadi alat peraga kampanye (APK) bertebaran di jalan kota hingga pelosok desa.
Alat peraga yang digunakan untuk berkenalan sekaligus promosi bacalon pilkada tersebut biasanya gunakan dalam berbentuk spanduk/banner poster.
Namun ada yang agak lain saat di Kabupaten Kepahiang, jalur hijau yang berada di jalan lintas Kepahiang – Rejang Lebong didapati ratusan APK hingga kepala Pol PP harus berikan imbauan terhadap pemasangan APK yang ada di jalur hijau.
Seperti tak diindahkan, APK yang dituju belum juga ada progres pencabutan maka dilakukan pensitaan terhadap APK tersebut. Senin (23/9/2024).
“Ya terkait APK yang ada dijalur hijau terpaksa kita sita, sebab sudah kita imbau sebelumnya namun tak digubris. Saat ini kita sudah amankan ratusan APK yang ada di jalur hijau sesuai perda yang berlaku.” sampai Kepala Satuan Polisi Pamon Praja(POL PP) Destiana.
Saat ini alat peraga kampanye yang disita diamankan di kantor POL PP Kabupaten Kepahiang dan masih menunggu instruksi selanjutnya.