Teliti Pilih Oli ! Polres Kepahiang Ungkap Peredaran Oli Palsu

SEMARAK POST | KEPAHIANG – Teliti dan berhati-hatilah memilih oli pelumas kendaraan anda. Pasalnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang telah mengungkap peredaran oli yang diduga palsu.

Pengungkapan kasus ini berawal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mecurigai seseorang yang menggunakan sepeda motor yang diduga membawa Oli palsu.

Setelah dihentikan dan diperiksa ternyata benar, barang yang diangkut sepeda motor Honda Revo warna hiitam Nopol BE 6050 YV merupakan Oli palsu.

Peristiwa itu terjadi Kamis Tanggal 1 Juni 2023 Sekitar Pukul 10.50 wib di Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.

Ada 10 jenis Oli yang diduga palsu. Yakni :

1. Sepuluh (10) Oli Merk Honda AHM Oil MPX 1

2. Tujuh belas (17) Oli Merk Honda AHM Oil MPX 2

3. Satu (1) Oli Yamaha Yamalube Super Matic

4. Tiga (3) Oli Yamaha Yamalube Sport

5. Sepuluh (10) Oli Yamaha Yamalube Matic

6. Delapan (8) Oli Yamaha Yamalube Silver

7. Dua belas (12) Oli Pertamina Mesran Super

8. Tiga (3) Oli Pertamina Enduro Racing

9. Satu (1) Oli Pertamina Primax Xp

10. Dua (2) Oli Pertamina Enduro 4T

11. Sepuluh (10) Oli Federal Oil Ultratec

12. Satu (1) Oli Federal Oil Matic

13. Lima (5) Oli Yamaha Yamalube Gear Motor Oil

14. Sembilan (9) Oli Prestasi Matic Gear Oil

15. Sembilan (9) Oli Honda AHM Gear Oil

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriyatna SIk, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, membenarkan hal tersebut.

Menurut Kasat, kedua pelaku yang merupakan warga Rejang Lebong itu masing-masing bersinisial YR (47) dan NS (53).

“Diduga pelaku melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan Indikasi Geografis. Saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kasat.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *