Soal OTT Bacaleg ? KPU dan Ketua Golkar Kepahiang No Comment

SEMARAK POST | KEPAHIANG – Desas-desus atau bisik-bisik tersangka OTT Polres Kepahiang, Senin 26 Juni 2023, berinisial FR merupakan oknum Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Dapil Kecamatan Ujan Mas – Merigi sampai hari ini, Sabtu 1 Juli 2023 belum ada pembenaran. Meskipun publik rame memperbincangkan bahwa TSK merupakan Bacaleg Partai Golkar.

Sedangkan tersangka lainya, oknum ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemkab Kepahiang, inisial KM merupakan suami dari salah satu Bacaleg Partai Golkar Dapil Kecamatan Kepahiang.

Jumat, 30 Juni 2023 wartawan media ini menghubungi Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok, via WhatsApp untuk mengkonfirmasi apakah FR tercatat sebagai salah satu Bacaleg ? Namun KPU Kepahiang no comment. Meskipun pada pengumuman daftar Bacaleg yang dimuat KPU di media masa terdapat nama yang diduga.

“Untuk kasus OTT kita no comment,” jawab Ikrok.

Tak berhenti sampai disitu, Ketua DPD Partai Golkar Kepahiang, Darmawan juga dikonfirmasi terkait desas-desus itu. Apakah benar FR merupakan salah satu Bacaleg Dapil Ujan Mas – Merigi tersandung OTT ? Bagaimana sikap partai ? Namun sayangnya hingga berita ini terbit hak untuk menjawab tidak digunakan.

Sementara itu, Satreskrim Polres Kepahiang sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Untuk mencari bukti baru mobil mewah jenis Toyota Vellfire nomor polisi BD 1427 EF digeledah. Namun tidak ditemukan bukti yang berkaitan dengan perkara OTT.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Kepahiang dibawah pimpinan Kasat Iptu Doni Juniansyah SM melakukan penggrebekan dan OTT dikediaman tersangka KM, di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, pasa Senin 26 Juni 2023.

Dalam OTT itu diamankan KM dan FR yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut uang Rp 300 jutaan yang diduga fee proyek pengairan Balai Besar yang diproyeksikan di sejumlah desa. Selain itu saat penggerbekan juga diamankan 5 Kades yang masih berstatus saksi.

“Tersangka dan barang bukti kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan pasal 11 dan 12 huruf e undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Doni, Kamis 29 Juni 2023.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *