SEMARAK POST | KEPAHIANG – Lima Fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Persetujuan ini diberikan Fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi, yang digelar di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa, (20/06/2023).
Sembari menyampaikan persetujuan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang, masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan umum fraksinya dengan beberapa catatan.
Catatan Fraksi Nasdem disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi, Candra yang menyampaikan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dalam hal ini Bupati dapat mentertibkan administrasi pengelolaan dan aset, dalam penatausahaan dan penyajian aset- aset tetap di Kabupaten Kepahiang yang belum tertib dan optimal. Dia kemudian meminta OPD-OPD nantinya dapat berperan aktif dalam pembahasan Raperda.
“Terkait pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 nantinya, diharapkan kepada saudara Bupati Kepahiang agar memerintahkan Kepala OPD terkait untuk dapat berperan aktif,” sampai Candra.
Fraksi Golkar melalui Ketua Fraksi, Hendri, A.Md menegaskan agar Bupati Kepahiang melakukan peninjauan dan evaluasi terkait perizinan PT. Trisula Ulung Mega Surya, yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi efektif bagi PAD Kabupaten Kepahiang. Dia juga meminta Saudara Bupati dapat meninjau kembali proyek pembangunan jalan yang sebelumnya telah dilakukan oleh PT. SMI.
“Selanjutnya Fraksi Golkar meminta Saudara Bupati Kepahiang segera melakukan peninjauan terhadap beberapa proyek pembangunan jalan oleh PT. SMI di tiga lokasi yang hingga saat ini belum selesai,” ujar Hendri, A.Md.
Selanjutnya Fraksi Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Ketua Fraksi, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E., mengingatkan Pemerintah Daerah untuk meninjau kembali laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipungut pihak desa, karena berdasarkan temuan di masyarakat masih terdapat desa yang belum menyampaikan laporannya. Kemudian pada kesempatan ini ia juga mempertanyakan permasalahan pajak kendaraan dinas di Kabupaten Kepahiang.
“Berkenaan masalah pajak kendaraan dinas kami merasa perlu ada kejelasan dari pihak Pemerintah menyangkut masalah pelunasan kendaraan tersebut, dan bila ada OPD tidak mampu melakukan proses pembayaran maka perlu dipertanyakan tentang operasional kendaraan tersebut,” ujar Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E.
Beberapa catatan juga disampaikan Fraksi Demokrat melalui Ketua Fraksi, Nanto Usni yang menyoroti pembangunan infrastuktur jalan mangkrak di Desa Langar Jaya, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Fraksinya mengharapkan Pemerintah Daerah dapat memperbaiki akses jalan Desa Langgar Jaya dan dapat dianggarkan pada Tahun Anggaran 2024, mengingat pentingnya jalan tersebut untuk menunjang aktifitas masyarakat. Selanjutnya dia juga mengingatkan Pemerintah Daerah untuk dapat menyikapi pembangunan Wisata Water Park.
“Selanjutnya Fraksi demokrat meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dapat mengambil langkah penindakan serius terkait pembangunan wisata Waterpark. Seperti halnya pengelolaan melalui pihak ketiga maupun pihak lainnya, dimaksudkan supaya pembangunannya dapat menggunakan anggaran di luar APBD Kabupaten Kepahiang,” pungkas Nanto Usni.
Kemudian senada dengan catatan yang disampaikan Fraksi Demokrat, Fraksi Gerakan Perjuangan Pembangunan Indonesia Sejahtera (GPPIS) melalui Juru Bicara Fraksi, Eko Guntoro, S.H. meminta Saudara Bupati agar dapat turun langsung melihat kondisi infrastruktur di Kabupaten Kepahiang, yang dikatakannya sampai saat ini masih banyak daerah terisolir yang sangat membutuhkan pembangunan infrastruktur tersebut.
“Masih banyak daerah terisolir yang membutuhkan pembangunan infrastruktur, bukan daerah Langgar Jaya saja tapi masih banyak jalan lain, contohnya Jalan Bengko – Air Punggur, Batu Bandung – Renah Kurung, Jalan Tabah Baru – Batu Kalung, Sosokan Tabah – Limbur Lama beserta daerah lainnya di pelosok-pelosok Kabupaten Kepahiang. Kami sadari bahwa dengan keterbatasan APBD Pemerintah Daerah sulit untuk melaksanakan pembangunan, akan tetapi setidaknya usulan dana DAK ke pusat jangan difokuskan ke satu Kecamatan saja, agar tercipta pembangunan yang merata di Kabupaten Kepahiang,” kata Eko Guntoro, S.H.
Sementara itu pemimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan,SP mengatakan pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan hari ini (20/06) akan ditanggapi Saudara Bupati pada Rapat Paripurna yang akan digelar esok hari (Rabu, 21/06/2023), dan dilanjutkan dengan Rapat Gabungan Komisi Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022.(rls)