SEMARAK POST | KEPAHIANG – Segenap personil RSUD Kepahiang khususnya bagian kesehatan bekerja harus mengacu pada Kepmenkes HK.0.1.07/Menkes/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Menurut, Direktur RSUD Kepahiang, dr. Feb hal ini menjadi penentuan penilaian dari tim akreditasi terutama terkait Regulasi, Dokumen bukti implementasi, Observasi pelaksanaan regulasi oleh civitas rumah sakit.
Dikatakan, Tim akreditasi dari Jakarta akan tiba serta mulai melakukan penilaian dari tanggal 3 Juni hingga 6 Juni 2023 semoga RSUD Kepahiang meraih penilaian akreditasi Paripurna.
“Mohon dukungan dari semua elemen,” harap dr. Febi.
Dijelaskan Direktur, Saat ini selain infrastruktur RSUD termasuk tenaga kesehatan spesialis (dokter spesialis) masih perlu penambahan dan perbaikan untuk kenyamanan bagi pasien.
“Tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis yang ada di rumah sakit Kepahiang meliputi dokter Spesialis penyakit dalam ada 2 orang, Bedah 2 orang, Kebidanan 2 orang, Anak 1, dokter spesialis saraf 1, Mata 1, Jiwa 1, Paru 1, Anestesi 1 dan Patologi klinik 1 orang, Dari jumlah tersebut 5 dokter spesialis menetap di RSUD dan 8 dokter spesialis merupakan tenaga kontrak,” demikian.(ton)