Rekomendasi DPRD Atas Tindak Lanjut LHP BPK RI Terhadap LKPD Kabupaten Kepahiang TA. 2022

SEMARAK POST | KEPAHIANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas Tindak Lanjut LHP BPK RI Terhadap LKPD Kabupaten Kepahiang TA. 2022, di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kepahiang pada Senin, (26/06/2023).

Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP. disaat memimpin Rapat Paripurna menyampaikan, bahwa Komisi-komisi DPRD telah selesai membahas LHP BPK RI TA. 2022, dan telah menyerahkan laporan hasil pembahasannya kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Gabungan Komisi.

“Laporan hasil pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI Tahun Anggaran 2022 oleh Komisi-komisi akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD, dan akan disampaikan secara tertulis kepada Saudara Bupati setelah Rapat Paripurna ini,” ujar Ketua DPRD, Windra Purnawan, SP kepada segenap hadirin Rapat Paripurna.

Adapun catatan berupa rekomendasi DPRD dibacakan secara langsung oleh Juru Bicara Komisi-komisi DPRD Kabupaten Kepahiang.

Komisi III melalui Wakil Ketua Komisi, Drs. Basing Ado menyampaikan 3 rekomendasi, diantaranya :
1) Agar Saudara Bupati memperbaiki manajemen pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai ke tingkat Pemerintah Desa, dan berkoordinasi dengan Bank Bengkulu sebagai Bank Daerah untuk memberikan layanan berkala sampai di tingkat desa,
2) Bupati dapat segera mempercepat penggantian Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan melakukan Penyesuaian tarif secara berkala,
3) Saudara Bupati dapat mengevaluasi kinerja berdasarkan kontrak kinerja yang ditandatangani setiap pejabat yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan daerah.

Komisi II disampaikan oleh Juru Bicara Komisi, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E. menyampaikan 2 rekomendasi, yaitu :
1) Saudara Bupati agar meninjau Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU) Harga Satuan Pokok Kegiatan Konstruksi (HSPK), dan Analisa Standar Belanja (ASB) Kabupaten Kepahiang, untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
2) Saudara Bupati agar memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI Tahun Anggaran 2022 dan tahun-tahun sebelumnya, mengingat masih banyak temuan di tahun lampau yang tindak lanjutnya belum sesuai atau belum selesai berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2022. Serta memperbaiki mekanisme pengawasan internal terhadap OPD, guna meminimalisir temuan dari pengawasan eksternal.

Selanjutnya 2 rekomendasi juga disampaikan oleh Komisi I melalui Ketua Komisi, Nanto Usni, yaitu :
1) Agar Saudara Bupati menerapkan pengawasan berjenjang dan pengawasan melekat terhadap setiap Pejabat Pengelola Anggaran di setiap perangkat daerah dan unit kerja dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang,
2) Agar Saudara Bupati mengevaluasi kinerja setiap pejabat yang terlibat langsung dalam pengelola keuangan daerah.

Selanjutnya dengan disaksikan oleh 17 Anggota DPRD yang hadir, Rekomendasi DPRD atas Tindak Lanjut LHP BPK RI diserahkan oleh Ketua DPRD, Windra Purnawan, SP kepada Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sajhid, M.M., IPU.

Untuk diketahui Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP., Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Asisten Bupati, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD dan Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian serta Camat dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. (Rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *