SEMARAK POST | KEPAHIANG – Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang TA. 2022, di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa, (18/07/2023).
Berdasarkan inventarisir masalah yang dilakukan oleh Banggar DPRD pada Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, masih terdapat OPD dengan realisasi pendapatan daerah yang rendah atau jauh dari target yang telah ditetapkan. Selanjutnya Banggar juga menemukan masih banyak OPD yang belum maksimal dalam melakukan belanja daerah khususnya berkenaan dengan fungsi utama OPD terkait.
Oleh sebab itu Banggar memandang perlu dilakukan pendalaman bagi OPD-OPD yang memiliki persoalan pendapatan dan belanja daerah yang masih rendah, guna mengetahui akar masalah serta merumuskan kebijakan untuk perbaikan kedepan.
Terkait langkah antisipatif mempertahankan kecenderungan pengelolaan PAD yang membaik dengan realisasi secara umum yang meningkat, Banggar meminta Saudara Bupati dapat segera menginisiasi pembentukan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sehingga tidak menghambat penyelenggaraan kewenangan daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi.
Selanjutnya Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, S.E., M.Si yang memimpin rapat berharap, nantinya Raperda yang telah dibahas dan disepakati kedepannya dapat menjadi evaluasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang.
“Dalam hal ini kita harapkan dapat menjadi evaluasi bagi kita semua, termasuk DPRD yang melakukan pengawasan pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah di setiap tahunnya. Tentu supaya tidak terjadi inventaris masalah berulang-ulang kali di setiap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” sampai Andrian Defandra.
Selanjutnya Wakil Ketua I menyampaikan saran Banggar DPRD atas Raperda Pertanggung Jawaban APBD akan dituangkan dalam laporan hasil pembahasan yang akan disampaikan pada Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang.
“Sebagai evaluasi nantinya saran DPRD beserta pendapat akhir Fraksi akan disampaikan pada Rapat Paripurna yang telah dijadwalkan Banmus DPRD pada Selasa tanggal 25 Juli mendatang. Hal tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pengambilan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang TA. 2022,” jelas Andrian Defandra, S.E., M.Si.
Untuk diketahui rapat pembahasan ini dihadiri segenap anggota Banggar DPRD Kepahiang, yaitu R.M. Johanda, S.Pd., Ansori M., Anudin, S.Sos. dan Eko Guntoro, S.H. Turut hadir utusan Badan Musyawarah DPRD, Hendri, A.Md., Franco Escobar, S.Kom., Budi Hartono dan Okta Sinofa, S.IP. Dari eksekutif hadir Sekda Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd selaku Ketua TAPD Kabupaten Kepahiang, Wakil Ketua TAPD, M. Solihin, S.Hut, beserta segenap anggota. (Rls)