SEMARAK POST | KEPAHIANG – Pansus DPRD melakukan pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang Tahun 2022-2042 bersama leading sector terkait di Ruang Banggar Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa (17/01/2023).
Dalam pembahasan ini Pansus menyampaikan hasil kajian bersama tim tenaga ahli DPRD yang telah dilakukan pada Senin yang lalu, diantaranya terkait aturan lahan persawahan, zonasi wisata, perluasan daerah pemukiman, penyesuaian batas administrasi wilayah dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Ketua Pansus Eko Guntoro, S.H. yang memimpin rapat mengatakan, melalui pembahasan ini telah dijelaskan secara detil pasal-pasal yang terkandung di dalam Raperda, serta anggota pansus telah menyampaikan masukan terkait aturan-aturan terbaru yang belum terakomodir untuk selanjutnya disesuaikan dan dikoordinasikan kepada biro hukum provinsi jika dimungkinkan dapat diinclude dalam Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang.
“Tadi sudah dijelaskan pasal-pasal dan hal-hal yang dianggap perlu mulai dari lahan persawahan, zona wisata dan perluasan pemukiman yang harus disertakan, dan dari hasil pembahasan ini diketahui hampir 95% hal tersebut telah terakomodir pada Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang Tahun 2022-2042. Kami juga mendorong OPD terkait untuk segera melakukan penyesuaian wilayah administrasi Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong,” sampai Eko Guntoro.
Diketahui hingga saat ini dalam Raperda RTRW telah diakomodir kebijakan nasional terkait ketahanan pangan yaitu permasalahan lahan sawah yang dilindungi berdasarkan berita acara kesepakatan luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang sudah diintegrasikan di dalam tanaman pangan yang termuat dalam Raperda hingga didapatkan persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN RI pada 2 Desember 2022 lalu.
Terkait permasalahan zonasi wisata dalam Raperda RTRW yang hanya terakomodir seluas 28 Ha di Kecamatan Kabawetan, sedangkan melalui Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor : 415 – 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Desa Wisata yang telah menetapkan 19 Desa Wisata yang tersebar di beberapa Kecamatan Kabupaten Kepahiang. Dijelaskan oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang Bevan Effendi, S.T. bahwasanya hal tersebut tidak menjadi masalah sebab ketentuan zonasi tidak melarang kegiatan wisata yang saat ini telah tersebar di seluruh kecamatan.
Dikatakannya penyusunan muatan substansi Raperda RTRW Kabupaten berbeda dengan Raperda RTRW Kota, sehingga legal maping dan penulisan peta berpedoman pada Permen ATR No. 11 Tahun 2021 yang merupakan pedoman atas turunan PP. Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dari Undang-undang Cipta Kerja.
Oleh sebab itu Undang-undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 merupakan Undang-undang yang diharmonisasikan dimana sebagian pasal diubah dan masuk ke dalam mekanisme pembentukan undang-undang melalui Omnibus Law yaitu UU. Nomor 11 Tahun 2020, karena itu dalam penyusunan pola ruang RTRW kabupaten zona wisata yang dapat didelenasi kawasan pola ruangnya harus memiliki luasan di atas 6,25 Ha.
“Sehingga perlu kami sampaikan untuk daerah-daerah yang memiliki potensi wisata di desa maka di dalam Raperda ini sudah diatur dalam ketentuan umum zonasinya, namun tidak perlu dikhawatirkan peruntukan wisata yang tersebar di setiap kecamatan. Walaupun di dalam Raperda hanya terakomodir pada peta seluas 28 Ha di Kecamatan Kabawetan, tetapi untuk daerah lain tetap dapat dilaksanakan karena ketentuan zonasi tidak melarang kegiatan wisata yang saat ini telah tersebar di seluruh kecamatan,” ujar Bevan Effendi.
Diketahui rapat pembahasan ini diikuti oleh segenap anggota Pansus Pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang Tahun 2022-2042 yang terdiri dari Anudin, S.Sos., Drs. Basing Ado, Maryatun, Taswin Natadiningrat, Budi Hartono, Hamdan Sanusi, S.Sos. dan Candra. Sedangkan leading sector terkait yang hadir Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang, Badan Pertanahan Nasional Kepahiang, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kepahiang dan Perwakilan Bappeda Kabupaten Kepahiang.(Rls)