Pansus III Minta Pemutakhiran Data Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kepahiang

SEMARAK POST | KEPAHIANG – Pansus III DPRD Kabupaten Kepahiang mengundang Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Kepahiang dalam rapat lanjutan terkait pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan UMKM Kabupaten Kepahiang Tahun 2023, di Ruang Komisi I Kantor DPRD Kepahiang pada Selasa, (14/03/2023). Melalui rapat ini Pansus III melakukan inventarisir data koperasi dan UMKM demi mencari rumusan penyusunan Raperda tersebut, namun masih terdapat kekurangan serta ketidaksinkronan data yang dimiliki oleh beberapa OPD terkait.

Seperti halnya disampaikan oleh Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Kepahiang, melalui Netti Elyani, S.E., M.M. bahwasanya masih terdapat ketidaksinkronan data koperasi dan UMKM yang dimiliki oleh Bagian Ekonomi dengan data BPS Kabupaten Kepahiang. Hal tersebut dikarekan belum terdatanya koperasi dan UMKM yang masih aktif ataupun sudah tidak aktif lagi. Padahal diketahui koperasi yang ada di Kabupaten Kepahiang memiliki peranan yang penting bagi pertumbuhan UMKM itu sendiri.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos menyampaikan saat ini terdapat 101 Koperasi dan 3.327 UMKM yang ada di Kabupaten Kepahiang, namun hingga saat ini masih belum diketahui secara pasti jumlah koperasi ataupun UMKM yang sudah tidak aktif lagi. Permasalahan tersebut diakuinya karena anggaran yang belum sepenuhnya mendukung dalam pelaksanaan pengumpulan data di lapangan. Namun demikian Jan Johanes optimis kedepannya pendataan koperasi dan UMKM dapat segera diperbaiki, salah satu upaya yang akan dilakukan pihaknya ialah penerapan Surat Pernyataan oleh Kepala Desa terhadap kebenaran data yang disampaikan oleh pelaku UMKM.

“Pendataan status keaktifan UMKM semoga bisa kita perbaiki, saat ini salah satu upaya yang dapat dilakukan melalui penetapan NPWP yang tidak diperkenankan bagi pelaku UMKM musiman. Nanti kita akan minta Surat Pernyataan Kepala Desa tentang kebenaran data yang disampaikan oleh pelaku usaha, kita pastikan usaha tersebut benar-benar usaha tetap,” sampai Jan Johanes Dalos, S.Sos.

Sementara itu Wakil Ketua Pansus III, Ansori M meminta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM segera menyurati seluruh koperasi yang ada, hal ini dimaksudkan agar data koperasi dapat kembali terhimpun secara terstruktur. Dia mengatakan dengan data yang akurat maka pemberdayaan UMKM dapat lebih mudah diwujudkan.

“Tolong segera surati koperasi yang ada agar diketahui status keaktifannya, dengan ini kita nantinya dapat lebih mudah melakukan pemberdayaan UMKM yang ada, seperti halnya penyaluran bantuan UMKM dapat disalurkan tepat sasaran dan sesuai kebutuhannya masing-masing. Namun kita juga harus melakukan upaya demi memastikan bantuan tersebut digunakan dengan baik oleh pelaku usaha yang ada,” Kata Wakil Ketua Pansus III, Ansori M.

Selanjutnya Ketua Pansus III, Drs. Basing Ado dalam kesempatan ini menghimbau OPD terkait untuk mencari solusi terkait kendala pada kegiatan penghimpunan data di lapangan. Dikatakannya keakuratan data koperasi maupun UMKM tersebut sangat penting demi proses pembentukan Raperda yang baik dan tidak cacat hukum demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepahiang.

“Dengan Raperda ini diharapkan dapat menjadi tolak ukur dan payung hukum dalam rangka mendongkrak perekonomian masyarakat Kabupaten Kepahiang. Karena saat ini produk industri rumah tangga ataupun UMKM yang ada masih melakukan pemasaran produknya secara mandiri tanpa adanya proses dan sistem yang baik,” sampai Drs. Basing Ado.

Terkait MOU yang telah dimiliki oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang bersama beberapa toko retail di Kepahiang, dijelaskan Drs. Basing Ado bahwa hal tersebut masih belum dilaksanakan secara efektif karena belum adanya payung hukum yang mengaturnya, sehingga dikatakannya toko retail masih dapat melakukan penolakan terhadap produk UMKM Kepahiang dikarenakan label halal yang belum dimiliki produk-produk UMKM tersebut. Oleh sebab itu dalam hal ini Ketua Pansus III kembali menjadwalkan rapat pembahasan lanjutan bersama pihak ketiga, BUMN dan OPD terkait lainnya untuk merumuskan solusi bagi kendala pemberdayaan ataupun pemasaran produk UMKM Kepahiang.

pp

Di samping itu anggota Pansus III Hamdan Sanusi, S.Sos yang juga hadir pada rapat pembahasan ini berharap OPD terkait dapat proaktif dan mendukung Raperda tentang Pemberdayaan UMKM tersebut, supaya nantinya dapat menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pemberdayaan UMKM masyarakat dan juga upaya meningkatkan PAD Kabupaten Kepahiang. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *