Pansus III Gali Kesiapan Raperda Dan Kendala UMKM Masyarakat

SEMARAK POST | KEPAHIANG – Pansus III DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat perdana terkait pembahasan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang serta Tim Tenaga Ahli DPRD, di Ruang Komisi I Kantor DPRD Kepahiang pada Selasa, (21/02/2023).

Dalam rapat ini Pansus III melakukan inventaris masalah yang terdapat pada aktifitas UMKM masyarakat. Diketahui salah satu kendala yang ada ialah perizinan di bidang UMKM itu sendiri sehingga menyulitkan produk UMKM Kepahiang bersaing di pasar Modern ataupun Nasional. Selain itu melalui pemaparan yang disampaikan Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi UKM serta Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, diketahui Pemerintah Daerah juga masih mengalami kesulitan dalam pemberdayaan maupun sistematika penyaluran bantuan bagi UMKM, hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang mengatur pelaksanaannya.

Oleh sebab itu Pansus III DPRD Kabupaten Kepahiang berharap kedepannya Raperda Pemberdayaan UMKM dapat menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, serta dapat memberi kemudahan bagi masyarakat dalam berusaha dan memasarkan produknya di setiap toko retail yang ada di Kepahiang maupun ke tingkat Nasional.

Ketua Pansus III Drs. Basing Ado yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Pansus Ansori M. beserta anggota Nanto Usni dan Joko triono menyampaikan, dalam upaya pemberdayaan nantinya Pansus III meminta dinas terkait melakukan pendataan seluruh UMKM yang ada di Kabupaten Kepahiang, hal ini dimaksudkan untuk pengklasifikasian jenis usaha demi sistematika pelaksanaan pemberdayaan sesuai kondisi dan kebutuhannya masing-masing.

”Banyak hal yang menjadi kendala di bidang UMKM terutama masalah pendanaan, perlindungan dan proses pelaksanaan kegiatan ekonomi masyarakat Kabupaten Kepahiang, termasuk home isdustri yang selama ini terdapat kendala dalam hal perizinan UMKM karena belum adanya payung hukum yang mendasarinya. Oleh karena itu kami Pansus III akan bekerja maksimal supaya dalam waktu dekat insya’Allah Raperda ini dapat segera diselesaikan dan berguna bagi masyarakat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang,” sampai Drs. Basing Ado.

Terkait bantuan bagi UMKM di Kabupaten Kepahiang, dikatakan Drs. Basing Ado melalui Raperda ini Pansus III bersama Bagian Hukum berupaya agar pelaku UMKM memiliki legalitas formal untuk memudahkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan. Hal ini tentunya dikarenakan terdapat keterlibatan pihak perbankan yaitu BCA, BPD dan BI yang ikut mendorong kegiatan perekonomian masyarakat.

Sementara itu pada rapat pembahasan selanjutnya yang digelar pada hari yang sama bersama tenaga ahli DPRD, Pansus III membahas persiapan beberapa hal yang akan dibahas pada tahap selanjutnya, yang akan dijadwalkan kembali untuk menghadirkan tenaga ahli bersama seluruh OPD lintas sectoral dari kegiatan ini. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *