SEMARAK POST | KEPAHIANG – Pansus II DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat lanjutan pemabahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas Kabupaten Kepahiang Tahun 2023, di Ruang Banggar Kantor DPRD Kepahiang pada Selasa, (14/03/2023).
Dalam kesempatan ini Pansus II mengundang Dinas Sosial dan beberapa OPD lain yang memiliki keterkaitan dan juga pelayanan terhadap penyelenggaraan perlindungan disabilitas, diantaranya Satpol PP dan Damkar, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan serta Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kabupaten Kepahiang.
Adapun keterlibatan OPD maupun instansi lintas sektoral tersebut diketahui telah melakukan pelayanan terhadap disabilitas Kabupaten Kepahiang, namun dikarenakan belum adanya payung hukum yang mengatur pelaksanaannya sehingga sering kali terjadi kendala dalam hal koordinasi.
Ketua Pansus II, Candra yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Pansus Budi Hartono beserta anggota Okta Sinofa, S.IP mengatakan masih banyak keluhan atas kendala yang disampaikan oleh OPD-OPD terkait. Dimana permasalahan utama yang kerap terjadi di lapangan ialah koordinasi antar OPD yang masih belum diatur dengan baik, sehingga terkadang OPD-OPD tersebut masih bekerja secara mandiri dalam penyelenggaraan perlindungan disabilitas.
“Tentunya permasalahan disabilitas ini tidak bisa ditangani oleh 1 instansi saja, oleh karena itu kita mengundang seluruh OPD yang terlibat untuk menghimpun masukan serta saran demi terwujudnya upaya penyelenggaraan perlindungan disabilitas secara kolaboratif. Sehingga ke depan kita harapkan pembahasan ini betul-betul melahirkan Raperda yang dapat mengakomodir penyelenggaraan perlindungan rekan-rekan disabilitas Kabupaten Kepahiang,” sampai Candra.
Disamping itu dengan berbekal masukan dan saran yang berhasil dihimpun dari seluruh OPD lintas sektoral terkait, Pansus II selanjutnya akan melaksanakan rapat pembahasan bersama Tenaga Ahli DPRD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang dalam rangka sinkronisasi masalah terhadap muatan materi dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas.
“Insya’Allah dalam waktu dekat kita dapat segera melakukan finishing dalam rangka penyelesaian Raperda ini, bersama-sama kita harapkan dapat menjadi Raperda yang berkualitas dan sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan perlindungan disabiltas Kabupaten Kepahiang,” pungkas Ketua Pansus II, Candra.
Di sisi lain Kepala Sekolah SLBN 1 Kepahiang, Samsiah melalui kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kepahiang selaku inisiator Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas. Dia mengucapkan syukur karena melalui Raperda ini penyandang disabilitas Kabupaten Kepahiang merasakan adanya bentuk perhatian dari pemerintah.
“Ke depan kita berharap Kabupaten Kepahiang menjadi Kabupaten yang ramah akan penyandang disabilitas. Hal tersebut tentunya dapat diwujudkan melalui peran serta masyarakat dan keluarga, serta pembangunan fasilitas infrastruktur Kabupaten Kepahiang yang ramah bagi penyandang disabilitas,” demikian Samsiah. (Rls)