Pansus I Tekankan Raperda Yang Tidak Mengikat

 

SEMARAK POST – Pansus I DPRD Kabupaten Kepahiang mengundang PT. Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang dalam rapat kerja terkait pembahasan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu, di Ruang Banggar Kantor DPRD Kepahiang pada Selasa, (21/02/2023).

Dalam kesempatan ini Pansus I membahas urgensi Raperda Penyertaan Modal, kendala yang dihadapi pada Perda sebelumnya, hingga pertimbangan kemampuan keuangan daerah terhadap penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Bengkulu.

Terkait urgensinya Ketua Pansus I Eko Guntoro, S.H. yang memimpin rapat menyampaikan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu saat ini sangat penting. Hal ini dikatakannya setelah mendengarkan pemaparan oleh Badan Keuangan Daerah yang mempertimbangkan kurangnya kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang saat ini, terlebih lagi mengingat keuntungan yang diperoleh Kabupaten Kepahiang melalui deviden penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu.

“Kemudian kami juga menanyakan kepada PT. Bank Bengkulu bahwasanya dari Tahun 2005-2021 melalui penyertaan modal sebanyak Rp. 20 M Kabupaten Kepahiang mendapat keuntungan sampai 200% yaitu di angka Rp. 40 Milyar. Namun hal itu sempat menjadi temuan BPK RI yang disebabkan oleh kadaluarsanya Raperda Penyertaan Modal pada PT. Bank Bengkulu Kabupaten Kepahiang di Tahun 2021,” ujar Eko Guntoro.

Terlebih lagi Pansus I menekankan kendala yang terdapat pada Raperda sebelumnya yang dinilai mengikat Kabupaten Kepahiang, dimana jumlah modal yang disertakan tidak dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah tahun berjalan. Oleh karena itu Pansus I bersama Badan Keuangan Daerah serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang mengupayakan Raperda tersebut dapat dijadikan payung hukum Pemerintah Daerah kabupaten Kepahiang dalam melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu dengan menyesuaikan kemampuan daerah.

Disisi lain PT. Bank Bengkulu Cabang Kepahiang melalui Kepala Cabang Hendri Hadinata mengatakan terkait kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kepahiang, bahwasanya deviden yang ada dapat digunakan sebagai modal dalam penyertaan modal Kabupaten Kepahiang selanjutnya.

“Dalam kurun waktu 2 tahun ini kita mengalami defisit anggaran, oleh karena itu kami menawarkan deviden yang didapatkan setiap tahunnya tetap tergantung dengan modal. Jadi seandainya kita tidak ingin mengganggu porsi APBD maka bisa digunakan deviden itu untuk ditempatkan kembali menjadi penambahan modal, artinya di sini menjadi solusi Pemerintah Daerah agar tidak mengkoreksi struktur APBD,” kata Hendri Hadinata.

Diketahui rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus I Anudin, S.Sos dan segenap anggota Franco Escobar, S.Kom., Nyimas Tika Herawati, S.IP., Maryatun, Wansyah, Hendri, A.Md dan Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *