“Mati-matian” Berjuang Minta Hibah ke Pemprov, Pemkab Kepahiang Malah Hibahkan Masjid Agung ke Yayasan

 

SEMARAK POST | KEPAHIANG – Ternyata Pemkab Kepahiang telah menghibahkan lahan dan aset bangunan Majid Agung Baitul Hikmah kepada Yayasan Baitul Hikmah. Prosesi hibah terjadi pada tahun 2020 silam.

Padahal sebelumnya Pemkab Kepahiang mati-matian berjuang mengharapkan hibah lahan tersebut dari Pemprov Bengkulu, sampai-sampai ada masyarakat Kepahiang yang menjadi tersangka. Mengapa Pemkab Kepahiang tidak mau mengelola Masjid Agung Baitul Hikmah ?

Efektif dan efisien dalam tata kelola management menjadi alibi Pemkab Kepahiang menghibahkan Masjid Agung Baitul Hikmah.

Meskipun belakangan BPK RI Bengkulu dalam temuanya merekomendasikan agar hibah Masjid Agung tersebut ditinjau ulang, namun pihak Yayasan keukeuh ingin mengelolanya.

Hal itu terungkap dalam surat berkop Yayasan Baitul Hikmah nomor 10/BMA-BH/KPH/XI/2022. Perihal tanggapan peninjauan kembali hibah yayasan Masjid Agung, tanggal 1 November 2022, yang ditujukan untuk Bupati Kepahiang Cq Sekretaris Daerah, isi surat tersebut :

Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang nomor : 028/0635/SETDA/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal peninjauan kembali hibah Masjid Agung, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang undangan oleh BPK RI Bengkulu.

Menanggapi hal tersebut, pembina, pengawas dan pengurus Yayasan Masjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten Kepahiang pada tanggal 27 Juni 2022 telah melaksanakan rapat musyawarah dengan kesepakatan disepakati hibah Masjid Agung tetap dikelola oleh Yayasan Masjid Agung Baitul Hikmah. Demikianlah bunyi surat dari Yayasan Baitul Hikmah yang dilengkapi notulen rapat dan berita acara.

Surat tersebut ditanda tangani Ketua Yayasan Baitul Hikmah Dr Hartono SPd MPd dan ditujukan kepada Bupati Kepahiang Cq Sekda Kepahiang Dr Hartono SPd MPd.

Sekretaris Yayasan Masjid Agung Baitul Hikmah, Drs Idris (Camat Seberang Musi, red), mewakili Ketua Yayasan Dr Hartono SPd, MPd (Sekdakab Kepahiang, red), yang sedang Dinas Luar ke Bandung, membenarkan hal itu, menurutnya, yayasan lebih efisien dalam mengelola keuangan masjid.

“Ya dan lebih efisien mengelola keuangan karena tidak banyak birokrasi. Kalau Pemkab yang mengelola sedikit repot karena untuk perawatan harus di pihak ketiga kan. Tentunya dana yang keluar akan lebih banyak,” kata Idris menerangkan.

Akan tetapi perlu juga diketahui, jika masjid Agung dikelola Yayasan tentu Pemkab juga tidak dapat mengucurkan dana hibah tiap tahun, karena regulasi mengatur hibah harus berselang satu tahun anggaran. Apakah ini tidak mengakibatkan pembangunan menjadi lambat ?

Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah Kepahiang, Erwin, membenarkan telah menerima surat dari Yayasan Baitul Hikmah itu.

“Benar lahan berikut bangunan dan aset Masjid telah dihibahkan pada 2020 lalu. Kami juga telah menerima surat dari Yayasan yang menyatakan ingin tetap mengelola masjid Agung,” ujar Erwin.

Erwin juga menerangkan luas lahan Masjid Agung Baitul Hikmah lebih kurang 2 hektar.

“Berdasarkan sertifikat yang ada luasnya sekitar 2 hektar. Kalau untuk batas-batasnya bisa ditanyakan langsung ke BPN (Badan Pertanahan Nasional, red),” pungkasnya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *