SEMARAK POST | KEPAHIANG – Mau dikemanakan duit Rp 300 juta fee proyek pengairan balai yang belakangan jadi Barang Bukti OTT Satreskrim Polres Kepahiang.
Diketahui, tersangka KM merupakan oknum ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Kepahiang eselon 4.
Sedangkan tersangka FR merupakan oknum Bacaleg DPRD Kepahiang dapil Ujan Mas – Merigi yang tersebar kabar merupakan Bacaleg Partai Golkar. Meskipun Ketua DPD Partai Golkar Darmawan, tidak menggunakan hak jawab saat dikonfirmasi.
Proyek Balai Besar Wilayah Sungai Sumatra VIII merupakan program padat karya percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi aspirasi wakil rakyat DPR RI untuk Desa.
Timbul pertanyaan, kok bisa ASN PMD Pemkab Kepahiang dan Bacaleg mungut fee dari proyek ini ? Siapa yang menginformasikan proyek ini ? Siapa yang merintahkan pungut fee ? Dan mau dikemanakan fee itu ? Siapa aktor dibalik layar ? Kok Kades mau nyetor fee ? Sederet pertanyaan belum terjawab ke publik.
Penyidik Polres Kepahiang terus melakukan pendalaman dan pengembangan dengan melakukan penggeledahan Mobil Vellfire yang digunakan tersangka FR dan menggeledah rumah tersangka KM, guna mencari bukti tambahan.
Diberitakan sebelumnya, Satresrim Polres Kepahiang melakukan OTT kediaman KM, di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang. Saat penggrebekan diamankan tersangka FR 5 Kades dan uang Rp 300 juta.
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriyatna, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM, membenarkan prihal OTT itu.
“Benar, tapi kita belum bisa komentar lebih banyak karena kasus ini masih dalam pengembangan,” ungkap Doni.(ton)
Saya prihatin dan tuhan tidak suka…