Ketika DWP Dikbud Digugat

SEMARAK POST | KEPAHIANG – Kabar Dharmawanita Wanita Persatuan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang digugat terkait sengketa lahan TK Handayani menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan.

Pada perkara sengketa lahan TK Handayani, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kepahiang, perkara gugatan nomor 3/Pdt.G/2023/PN KPH sudah teregister sejak 27 Januari 2023.

Dimana yang menjadi tergugat adalah Ketua Yayasan Dharmawanita Persatuan Dinas Dikbud Kepahiang, yang sejatinya merupakan organisasi di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Akan tetapi hingga saat ini belum terlihat reaksi serius untuk bertahan. Malah terkesan ingin melepaskan begitu saja. Padahal berdasarkan pengakuan mantan guru bahwa sejak berdiri pada tahun 80 an setidaknya ada 3 fisik yang dibangun menggunakan uang negara.

Kesan bungkam dan apatis menimbulkan pertanyaan besar, ada apa di balik semua ini ?

Dinas Dikbud seharusnya dapat menghimpun informasi dari pelaku dan saksi sejarah yang setidaknya dapat memberi sedikit gambaran tentang perjalanan TK Handayani dari awal.

Bagian Hukum Setdakab Kepahiang juga sebaiknya mengambil sikap, dan pihak yang berkaitan dengan anggaran juga tidak terkesan closed (tertutup, red). Harus kooperatif menelusuri jejak anggaran yang berkaitan dengan TK Handayani.

Tidak soal, jika dikemudian hari fakta membuktikan bahwa lahan TK Handayani itu milik siapa, akan tetapi ceritanya harus dibuat terang benderang agar informasi tidak menjadi liar di masyarakat dan tidak menimbulkan fitnah. Terlebih perkara ini juga berdampak dengan guru dan puluhan siswa/siswi TK yang harus dipikirkan fsikologisnya.

Sebagai pilar keempat demokrasi keberadaan pers sangat dibutuhkan di tengah kehidupan masyarakat. Bukan hanya sebagai watchdog yang berperan mengawasi lembaga legislatif, eksekutif dan lembaga-lembaga yang terkait penegakan hukum. Tetapi media juga perlu mengangkat atau merespons isu yang berkembang di dalam masyarakat baik terkait ekonomi, politik, hukum, termasuk pendidikan dan kebudayaan.

Semarak Post berharap perkara TK Handayani dapat dijadikan contoh dan edukasi agar kedepan tidak menomor duakan administrasi yang dapat menimbulkan polemik dikemudian hari. Melindungi dokumen penting wajib dilakukan agar tidak hilang.

Salam Redaksi

Penulis :
Pemimpin Redaksi Semarak Post
KEMAS IBRAHIM FATONI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *