SemarakPost.com | Kepahiang – Arlelan Kenedi, SE bin M. Daid ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolalaan Dana Desa (DD) Desa Talang Pito Kec. Bermani Ilir Kab. Kepahiang TA 2020.
Jaksa penyidik Kejari Kepahiang telah melaksanakan Tahap II penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum Kejari Kepahiang, pada hari rabu tgl 11 Januari 2023
Tersangka Arlelan Kenedi, SE bin M. Daid disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subs. Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Plt Kajari Kepahiang, Andi Helmi, melalui Kasi Intel, Sudarmanto didampingi Kasi Pidsus, Nanda membenarkan hal tersebut.
“Benar, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Polres Kepahiang selama 20 hari,” ungkap Manto.
Adapun sebelum Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kepahiang telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di ruang klinik Kejari Kepahiang.
“Atas perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan kurang lebih sejumlah 600 juta rupiah,” pungkasnya.(ton)