SEMARAK POST | KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, saat ini sedang memproses perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Talang Tige, Kecamatan Muara Kemumu tahun 2019, yang sudah naik tahap penyidikan.
Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina SH, MH, melalui Kasi Intel, Nanda Hardika SH MH, mengatakan pihaknya akan melakukan ekspose perkara.
“Sampai sekarang perkara tersebut masih dalam proses, kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan. Selanjutnya perkara tersebut akan kita ekspose. Hasil ekspose tersebut tentunya akan menjadi langkah kami selanjutnya,” kata Kasi Intel yang baru dilantik ini, Kamis (02/03/23)
Sementara itu Plt Inspektur Daerah, Hendri, mengatakan pihaknya telah melakukan penghitungan terhadap pekerjaan tembok pelapis tanah dan pekerjaan jalan lapen Dana Desa Talang Tige tahun anggaran 2019.
“Dalam penghitungan yang dilakukan ahli ditemukan kerugian negara. Hasil penghitungan telah kami serahkan ke pihak Kejari,” kata Hendri.
Hanya saja Hendri tidak menyebut detil berapa jumlah kerugian negaranya. Meski demikian dia mengamini jika kerugian negara diatas Rp. 200 juta.
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004). (Ton)
Respon (2)