SemarakPost.Com | Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe laksanakan eksekusi cambuk terhadap 4 terdakwa terkait pelanggaran Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Jum’at (06/01/23) pukul 14.30 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidum, Rusydi Sastrawan SH MH membenarkan hal tersebut.

“Benar, kami sudah melakukan eksekusi cambuk terhadap terdakwa Ahmad Yani Manik Bin Abdullah, Samsuar Alias Pak Bos Bin Muhammad Hasbi, Husnan Bin Muhammad Isa dan Ilyas Bin M. Yusuf,” ujar Rusydi Sastrawan SH MH.
“Berdasarkan putusan terdakwa Ahmad Yani Manik dihukum cambuk sebanyak 20 kali, Samsuar Alias Pak Bos sebanyak 10 kali, Husnan sebanyak 10 kali dan Ilyas juga sebanyak 10 kali cambuk,” pungkas Kasi Pidum. (ton)