Kabag Kesra : Dana Hibah Masjid Agung Berpedoman ke Perda

SEMARAK POST | KEPAHIANG – Dana hibah Pemkab Kepahiang untuk Masjid Agung Baitul Hikmah tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) tahun 2014. Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Kesra, Devidson, Rabu (1/03/23).

“Sesuai dengan Perda tahun 2014 tentang dana hibah, menyatakan bahwa dokumen SPj itu dilakukan setelah 3 bulan pencairan. Perda tahun 2014 yang menjadi acuan kami. Tapi saya lupa pasal berapa nanti saya carikan,” terang Devidson meyakinkan.

Davidson, juga tidak menapik bahwa, dalam Permendagri nomor 32 tahun 2011, dikatakan bahwa SPj dilaporkan kepada Bupati paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

“Yang dikatakan 10 Januari tidak salah, tapi hasil konsultasi kami, kembali lagi ke Perda kita. Dan tidak ada (Perda, red) yang menyatakan harus 10 Januari,” tegas Devidson.

Terkait hibah 2022 yang direalisasikan tahun 2023, Devidson, mengaku telah komunikasi ke sejumlah daerah.

“Hasil sharing saya ke provinsi dan tempat lain tidak ada aturan yang menyatakan tidak boleh. Hanya saja, di tempat lain itu tidak ada yang terlambat (realisasinya, red),” sambung Devidson menerangkan.

Davidson mengakui bahwa realisasi dana hibah Masjid Agung tahun 2022 terlambat. Hal itu, menurutnya lantaran menunggu legal standing.

“Kita terlambat karena kita tidak mau ada kongkalikong. Legal standing yang aku kejar. Tidak bisa mengatakan yayasan tidak berusaha, sejak bulan 9 yayasan sudah ngajukan pencairan. Tapi karena masih ada berkas yang belum dilengkapi, kita tidak mau mencairkan. Kita analogikan begini. Ada orang mau buat KTP. KK nya ada, pengantar desa ada orangnya ada, dan Kantor Capil masih buka, bolehkah kami menolak,” beber Devidson.

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Devidson, menjelaskan, alur pengajuan dana hibah dimulai dari proposal yang diajukan yayasan kepada bupati dan setujui TAPD baru kemudian masuk ke Bagian Kesra.

“Untuk pencairan dana hibah harusnya 2 tahap. Tahap pertama 70 persen, tahap kedua 30 persen. 70 persen dari Rp 2 Milyar dana hibah sebesar Rp. 1,4 Milyar. Ini lah yang kita cairkan pada Desember 2022, uangnya sudah kita serahkan ke yayasan. Untuk 30 persennya tidak bisa lagi dicairkan (habis tahun anggaran, red),” detil Devidson.

Dibagian lain, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepahiang, Jono Antoni, membenarkan pencairan dana hibah masjid agung telah dilakukan pada Desember 2022.

“Benar telah dicairkan Rp. 1,4 Milyar pada bulan Desember,” singkat Jono. (Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *