SEMARAK POST | KEPAHIANG – Oknum ASN pada Dinas Pemberdayaan Desa Pemkab Kepahiang bersinisial KM dan seorang warga sipil resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan Satreskrim Polres Kepahiang pada Senin 26 Juni 2023 lalu.
Penetapan tersangka ini tepat pada Hari Raya Idul Adha 1444 H atau 29 Juni 2023.
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriyatna SIk, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SH, membenarkan hal itu.
“Benar, keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk pasal yang disangkakan pasal 11 dan 12 huruf e undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Doni, Kamis 29 Juni 2023.
Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Disebut-sebut OTT terkait dugaan free proyek pengairan dengan BB mencapai ratusan juta. Benar saja kasus OTT ini menjadi kado Polres Kepahiang pada HUT Bhayangkara ke 77.(ton)