SEMARAK POST | KEPAHIANG – Ormas Front Pembela Rakyat (FPR) memantau perjalanan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa Talang Tige, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, tahun anggaran 2019, yang berdasarkan penghitungan Inspektorat bersama ahli terdapat kerugian negara lebih kurang Rp 400 juta.
“Kasus ini makin santer diperbincangkan. Kalau kami menilai kasus ini kan sudah jelas, apalagi kerugian negara sudah jelas. Sebenarnya tidak ada alasan lagi tarik ulur,” Kata Ketua FPR, Rustam.
Kajari Kepahiang Ika Mauludhina SH MH, melalui Kasi Intel Nanda Hardika SH MH, saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, masih terus memproses kasus ini.
“Yang jelas perkara ini masih kita proses,” singkat Nanda Hardika.
Untuk diketahui, perkara dugaan tipikor pekerjaan pelapis tebing dan lapen tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.(ton)